Sengketa Pembatas Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, Hakim PTUN Gelar PS!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa pagar pembatas di Perumahan Mutiara Regency, Kabupaten Sidoarjo.
PS dilakukan sebagai bagian dari proses persidangan, atas gugatan yang diajukan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap pembukaan tembok untuk akses jalan.
Baca juga: 20 Tahun Lumpur Lapindo, 49 Bangunan Belum Beres Urusan Ganti Rugi!
Pantauan di lokasi, tiga hakim PTUN yakni Reza Adiyatama, Ikawati Utami, dan Jimmy Riyant Natareza, tampak mengamati secara langsung objek sengketa.
Ketiganya meninjau kondisi akses jalan serta pagar pembatas, yang selama ini menjadi sumber perselisihan antara para pihak yang berperkara.
Gambaran Langsung
Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan mengatakan PS dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek sengketa.
Menurutnya, hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut.
"Majelis hakim melihat langsung lokasi yang dipermasalahkan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nantinya. Hari ini agendanya adalah pemeriksaan setempat," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Warmawan menyampaikan Pemkab juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat argumentasi pembuktian dalam persidangan.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Sentil Pemkab soal Banyak Izin Perumahan Tak Beres: Harus Tegas!
Menurutnya, salah satu saksi yang akan dihadirkan yakni warga Perumahan Mutiara Harum yang mendukung dibukanya akses jalan.
"Perumahan Mutiara Regency juga menggunakan akses jalan yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Harum. Sementara warga Mutiara Harum sendiri menyetujui akses tersebut dibuka," terangnya.
Dibongkar Pemkab
Sebelumnya, Kamis (29/1/2026), Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran terhadap tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo. Meski mendapat penolakan dari warga perumahan Mutiara Regency, pembongkaran tembok pembatas tetap dilakukan.
Upaya itu dilakukan Pemkab untuk mengintegrasikan jalur antarperumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Selain mempermudah mobilitas masyarakat juga mengurangi kemacetan di wilayah tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD: Sangat Ironi, Sidoarjo Daerah Metropolis Ternyata Kasus TB Tinggi!
Langkah tersebut juga diambil Pemkab, setelah sarana dan prasarana serta utilitas umum (PSU) perumahan telah diserahkan pengembang ke Pemkab.
Sebaliknya, warga Perumahan Mutiara Regency menolak pembongkaran tembok pembatas dengan alasan tidak adanya akses jalan dalam site plan perumahan. Selain itu, pembukaan jalan juga dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan perumahan.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur