Penghuni Tabrak Perda, Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah!

Reporter : Andriansyah  |   Minggu, 11 Okt 2026 04:14 WIB
DISEGEL: Penyegelan unit Rusunawa Tanah Merah Surabaya lantaran penghuni menabrak Perda. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya bertindak tegas menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A setelah ditemukan pelanggaran administratif, Rabu (7/10/2026). 

Kepala UPTD Rumah Susun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Adinda Setiyoningrum mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda). 

Baca juga: DLH Surabaya Turun ke Kenjeran, Ajak Anak-anak Pesisir Jaga Kebersihan Pantai!

Penegakan aturan tersebut telah melalui tahapan sanksi administratif, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga sebelum dilakukan penyegelan bersama Satpol PP Surabaya.

"Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran Perda dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Adinda, penerapan sanksi bertujuan mengingatkan penghuni agar mematuhi ketentuan dalam pengelolaan Rusunawa. Dengan demikian, pelanggaran serupa diharapkan tidak kembali terjadi.

PATUHI ATURAN: Rusunawa Tanah Merah, seluruh penghuni wajib patuhi Perda maupun Perwali. | Foto: Pemkot Surabaya

Dia berharap, penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran penghuni untuk memenuhi kewajiban serta menaati aturan yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

"Semoga dengan adanya giat ini menyadarkan para penghuni, agar tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda dan Perwali (Peraturan Wali Kota),” katanya.

Baca juga: Warga Tambak Mayor Keluhkan Pembakaran Sampah, DLH Surabaya Telusuri Status Tanah!

Sementara itu Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan permohonan DPRKPP.

"Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A. Jadi sebelumnya teman-teman DPRKPP telah menyampaikan permohonan penertiban sejumlah 64 unit rusun," ujarnya.

Agnis menegaskan, Pemkot Surabaya berharap seluruh penghuni Rusunawa di Kota Pahlawan dapat menjalankan kewajiban masing-masing dan mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Penghuni yang melalaikan kewajibannya, tandas Agnis, dapat dikenai tindakan penegakan aturan berupa penyegelan hingga pengosongan unit Rusunawa.

Baca juga: Sat Set! Eri Cahyadi Turun Langsung Bawa Penderita Kanker ke RSUD Soewandhie

"Jika para penghuni ini melalaikan kewajiban, maka kami bersama dengan DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan," tegasnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer