Syuriyah Bakal Tetapkan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya, Sekjen: Tidak Sah!

Reporter : -
Syuriyah Bakal Tetapkan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya, Sekjen: Tidak Sah!
TIDAK SAH: Amin Said Husni, rapat pleno syuriyah tetapkan Pj Ketum PBNU tidak sah. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni mereaksi syuriyah yang akan menggelar rapat pleno untuk mengangkat Penjabat Ketua Umum (Pj Ketum) PBNU pengganti KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang dicopot.

Amin Said menegaskan, rapat pleno yang digelar mengatasnamakan Pengurus Besar Syuriyah tersebut tidak sah secara organisasi, karena melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.

“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni muktamar,” ujar Amin Said dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut untuk menetapkan Pj Ketum PBNU itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Pertama, kata Amin Said, pleno tersebut berangkat dari keputusan rapat harian syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. 

ART NU dalam Pasal 93 menegaskan, rapat harian syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum. 

“Keputusan tersebut hanya mengikat internal syuriyah harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan ketua umum,” tandasnya.

Kedua, Amin Said menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin rais aam bersama ketua umum. 

“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” tegasnya.

Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan Pj Ketum jelas tidak memiliki dasar. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pj Ketum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap. 

“Faktanya, KH Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34, dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” bebernya.

Karena itu, tegas Amin, rencana penetapan Pj Ketum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Gus Yahya sebagai Ketum PBNU. 

“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” tandasnya.

Amin mengatakan, tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi. “NU punya aturan, punya marwah. Kita semua wajib menjaganya,” ucapnya.

Sebelumnya, Sabtu (6/12/2025), salah seorang Rais Syuriyah PBNU, M Nuh menegaskan keputusan rapat syuriyah PBNU terkait pencopotan Gus Yahya sudah final dan akan ditindaklanjuti melalui rapat pleno pada Selasa, 9 Desember 2025. 

“Hari Selasa akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno. Agendanya antara lain mengangkat Pj Ketua umum,” ujar M Nuh usai mewakili rais aam menghadiri pertemuan kiai sepuh dan mustasyar NU di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.{*}

| Baca berita Konflik PBNU. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.