Kucuran Beruntun Hibah Rp 46,7 M ke Masjid Al Akbar, CIDe Sebut Khofifah Tabrak Pergub!

| -
Kucuran Beruntun Hibah Rp 46,7 M ke Masjid Al Akbar, CIDe Sebut Khofifah Tabrak Pergub!
DIGELEDAH: Penyidik KPK saat geledah kantor Guebrnur Jatim, pengembangan kasus suap hibah. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Aliran dana hibah Pemprov Jatim masih menjadi sorotan di awal 2023. Terlebih kucurkan hibah yang dilakukan secara terus menerus di setiap tahun anggaran, salah satunya untuk lembaga Masjid Al Akbar Surabaya.

Menurut Ketua Center For Islam and Democracy Studies (CIDe), Ahmad Annur, hibah yang diberikan terus-menerus di setiap tahun anggaran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2021.

Pergub tersebut mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

“Hibah untuk Al Akbar itu kan tiga tahun berturut-turut. Dalam peraturannya enggak boleh seperti itu, ada Pergubnya, ada Permendagrinya,” kata Ahmad, Senin (2/1/2023).

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 15 Pergub Jatim No 14 Tahun 2021 disebutkan hibah tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tapi acuan hukumnya ini kan masih belum jelas yang punya Masjid Al Akbar, acuan hukumnya apa? Soalnya juga ada Permendagri 32/2011 yang melarang pemberian dana hibah secara terus menerus. Ndak boleh tiap tahun, ini gubernur menabrak Pergub dan Permendagri,” ucapnya.

Dari dokumen yang beredar, Lembaga Masjid Al Akbar Surabaya mendapat total aliran dana hibah dari Pemprov Jatim sebesar Rp 46,7 miliar selama tiga tahun kepemimpian Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Rinciannya, pada 2020, lembaga yang dipimpin Dr H Sudjak M.Ag itu menerima Rp 13,5 miliar untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Tahun berikutnya, 2021, menerima lagi Rp 20,2 miliar untuk pelaksanaan program kerja 2021. Dan tahun lalu, 2022, kembali menerima Rp 13 miliar untuk kegiatan pelaksanaan program kerja 2022.

Diketahui, aliran hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 triliun diduga jadi bancakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Setelahnya, penyidik KPK semakin luas melakukan pengembangan dengan menggeledah kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan 1 Surabaya, Rabu (22/12/2022). Sejumlah ruangan disasar, termasuk ruang kerja Khofifah, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.

Sehari setelahnya, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan gedung Organisasi Perangkat daerah (OPD/dinas) Pemprov Jatim, di antaranya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya, Dinas PU Sumberdaya Air, dan Dinas Sosial.

3 Syarat Penerima Hibah

Sebelumnya, saat ditanya soal jumlah hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke kelompok masyarakat atau lembaga, Khofifah minta awak media menanyakan ke Sekdaprov atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

“Tanyanya, sebaiknya ke Pak Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atau ke Bappeda. Jadi dua ini yang mengetahui detail, tidak bisa bilang per tahun, tahun ini berapa, tahun ini berapa,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Khofifah kemudian menjelaskan syarat yang harus dipenuhi kelompok atau lembaga untuk mendapatkan dana hibah. Hibah bisa cair setelah ada SK Gubernur, SK turun setelah ada verifikasi dari Inspektorat.

“Inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang turun, bahwa memang lembaga ini betul. Lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari camat. Jadi dari SKPD terdekat itu berarti camat,” jelasnya.

Kemudian setiap penerima hibah, lanjut Khofifah, harus menandatangani tiga hal. Pertama, pakta integritas. Isinya antara lain siap disanksi, siap dipidana kalau tidak sesuai dengan program yang usulkan.

Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Artinya, penerima hibah memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai membuat pelaporan.

Ketiga, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Jadi tiga ini sebetulnya menjadi tanggung jawab penerima hibah,” kata Khofifah.

“Penerima lho ya. Saya membedakan antara penerima hibah dengan aspirator, ini sesuatu yang berbeda. Sehingga tanggung jawab mutlak ada di penerima,” tandasnya.

Bagaimana dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya? “Mereka kan sudah tiga perjanjian itu, ditandatangani, kemudian melakukan pelaporan. Jadi pada posisi seperti ini, menjadi sangat tergantung pada si penerima hibah,” katanya.

Aspirator menjadi penting, tandas Khofifah, karena ada jembatannya sampai keputusan tersebut masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun tertentu.

“Itu menjadi koneksitasnya, simpul-simpulnya itu menjadi penting untuk bisa melihat aspiratornya. Aspirator mengusulkan ABCDE, lha ABCDE ini kemudian penerima hibah,” katanya.

“Dia (penerima hibah) menandatangani tiga hal. Pakta integritas, kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan NPHD,” tuntas Khofifah.{*}

» Baca terkait Suap Hibah DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.