VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: VIDEO: Korupsi Hibah Jatim, 4 Terdakwa Merengek Minta Dihukum Ringan!
Berita Terbaru
PDIP Jatim soal Perang AS-Israel Vs Iran: Sudahlah Akhiri, Tak Bawa Untung Siapa pun!
PDIP Jatim Nuzulul Qur’an Bareng Anak Yatim dan Janda, Ingin Dapat Berkah!
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli untuk Keluarga Prasejahtera
Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Tersendat, Warga Tolak Lebar 16,1 Meter!
Laporkan Anggota DPRD Sidoarjo Inisial SA, Warga Taman Diperiksa Polda Jatim!
Berita Populer
#1
Dapur MBG Terima Rp 500 Juta per 12 Hari, Nawardi Sambut Positif Terobosan BGN!
#2
Pledoi, 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Merengek Minta Dihukum Ringan!
#3
BGN Alirkan Rp 240 T ke Daerah Tanpa Perantara, Nawardi: Langkah Revolusioner!
#4
Produksi Jagung Banyuwangi Capai 250.596 Ton, Ipuk: Selalu Surplus!
#5