VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB

Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya

Baca juga: 2 SDN Terpencil di Sidoarjo Belum Tersentuh MBG, Mimik Pastikan Akhir Juli Beres!


Berita Terbaru

Berita Populer