VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah |
Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Santri Mambaul Hikam Sidoarjo Keracunan Massal MBG, Subandi: Kita Cek SPPG!
Berita Terbaru
Karhutla Gunung Ijen, Helikopter Water Bombing BPBD Jatim Beri Bantuan Udara!
Zulhas Sebut PAN Partai Anak Nahdliyin, Ansor Jatim Beri 'Tamparan' Keras!
DPRD Sidoarjo Buka-bukaan IPAL SPPG: Tak Lebih dari 10 yang Penuhi Standar!
ASN Pemkot Surabaya Digembleng soal AI, Sekda: Jangan Takut Coba Hal Baru!
Karhutla Kawah Ijen Meluas, Bupati Ipuk Tetapkan Tanggap Darurat Bencana!
Berita Populer
#1
Mediasi Terancam Buntu, Gugatan Ijazah Seret Dua Legislator Demokrat di Jatim Lanjut!
#2
Usai Diguncang Kredit Fiktif Rp 569 M, Bank Jatim Didemo Dugaan Skandal Rp 596 M!
#3
PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, Ansor Jatim Singgung Nasib Pendamping Desa Kader NU!
#4
Zulhas Sebut PAN Partai Anak Nahdliyin, Ansor Jatim Beri 'Tamparan' Keras!
#5