VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Jatim Bertubi-tubi Dihantam Kasus Korupsi, Demo: Khofifah Jangan Cuci Tangan!
Berita Terbaru
Pertegas Identitas Bung Karno, Pemkot Gelar Pameran Aku Arek Suroboyo!
Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Sisakan 1 Buronon, Kejari Kejar Sampai Kapan pun!
4 Tahun Buron, 2 Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Diringkus Kejari!
Tak Ada Ampun! Dishub Surabaya Polisikan Penggasak Tiang Rambu Parkir
Graha Nusantara SMAN 2 Surabaya Diresmikan, Alumninya Banyak di Posisi Penting!
Berita Populer
#1
Tak Mempan Dikritik DPRD Jatim, Khofifah Ubah WFH Jadi Jumat Ikuti Arahan Mendagri!
#2
Gus Hans: Hotline 24 Jam Aduan Santri Bukan Intervensi ke Pesantren!
#3
VIDEO: Blakblakan Sekjen Gernas Ayo Mondok, Gus Hans: Jadi Gus atau Ning Itu Beban!
#4
4 Tahun Buron, 2 Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Diringkus Kejari!
#5