VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Hasto Ungkap Hidupnya Sempurna di Penjara: Sekarang Kolesterol Naik Lagi!
Berita Terbaru
Hasto: Meskipun Wacana, PDIP Tegas Tolak Pilkada Dipilih DPRD!
Pemkot Surabaya Bantah Data Adminduk Bocor: Jangan Terprovokasi di Medsos!
Kunjungan Perpustakaan di Surabaya Capai 474 Ribu, Mayoritas Pelajar!
239.277 KK Tak Ditemukan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Berlarut-larut
UKT Beasiswa Dipangkas, DPRD Surabaya Ingatkan Mahasiswa Tak Boleh Nombok
Berita Populer
#1
Sidang Korupsi Dana Hibah, JPU KPK Kejar Kesaksian 6 Pejabat Pemprov Jatim!
#2
Dikorupsi Gila-gilaan! Nih Besaran Hibah Jatim Tiap Tahun di Periode Pertama Khofifah
#3
KPK Beber 14 Korlap Pokir Kusnadi, Cermati! Ini Daftar Namanya dan Miliaran yang Dikelola
#4
14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!
#5