VIDEO: Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Sidoarjo Anak Kiai Ternama Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Rabu, 25 Des 2024 01:01 WIB
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024), majelis hakim memvonisnya pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!
Berita Terbaru
Kader Akar Rumput PDIP Surabaya Bergerak ke Warga, Beri Bantuan Kursi Roda
Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Eri Cahyadi Tak Diam: Tindak Tegas!
Penuhi Hak Dasar Pendidikan, Pemkot Surabaya Berikan Beasiswa Prasekolah
Tingkatkan Skill Guru SDN di Era Digital, Unesa Gelar Pelatihan VideoScribe
Adi Sutarwijono Gencar Blusukan, Tinjau Rutilahu dan Beri Bantuan Kursi Roda
Berita Populer
#1
Rais Aam Pertegas Gus Yahya Sudah Dipecat, Tak Berhak Pakai Atribut Ketum PBNU!
#2
Tingkatan Konsumsi Ikan, DKP Jatim Rutin Gelar Bazar Produk Hasil Perikanan
#3
Gus Hans: PBNU Elitis, Konflik Tak Berdampak Signifikan ke Warga NU!
#4
ASN Pemkot Surabaya Diduga Main Judol, DPRD Geram: Sanksi yang Tegas!
#5