KCB Demo Dugaan Korupsi CSR PT PJU, Desak Kejati Jatim Ambil Alih Penyelidikan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim menyoroti tajam dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -- salah satu BUMD Jatim -- di Banyuwangi lewat aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Jatim dan Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2026).
Datang dengan 300-an massa, mereka mengusung tiga spanduk besar bertuliskan dugaan korupsi dana CSR wajib diusut tuntas disertai gambar Komisaris Utama PT PJU, Achmad Fauzi; Plt Direktur PT PJU, Yusak Sunaryanto; dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: 14 Tahun Jadi Buronan, Pelarian Panjang Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya!
Selain itu, massa juga membawa sejumlah poster di antaranya bertuliskan: Audit segera PT PJU, dana ratusan miliar setoran hanya segelintir. KCB juga membakar dua ban di depan Grahadi.
Koordinator KCB Jatim, Holik Ferdiansyah dalam orasinya menegaskan dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU pada 2024 telah dilaporkan dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sejak 1 Desember 2025.
"Berdasarkan laporan yang telah disampaikan, terdapat dugaan penyaluran dana CSR yang diperuntukkan bagi program pavingisasi di Banyuwangi, namun program pavingisasi tersebut diduga tidak tepat sasaran," katanya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Holik, muncul dugaan dana CSR dibagi ke beberapa kelompok penerima, namun dalam realisasi pengerjaannya digunakan pada satu lokasi pekerjaan yang sama.
Selain itu, terdapat dugaan lokasi pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya memiliki karakter sebagai fasilitas publik sebagaimana tujuan utama program CSR.
"Perkara ini telah menjadi perhatian masyarakat, karena menyangkut penggunaan dana perusahaan daerah yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, KCB menilai penanganan perkara di Kejari Banyuwangi berjalan sangat lamban, sehingga muncul isu adanya penanganan perkara serupa di instansi berbeda yang dapat semakin menghambat proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Jatim Bertubi-tubi Dihantam Kasus Korupsi, Demo: Khofifah Jangan Cuci Tangan!
Bagi KCB, setiap isu mengenai kemungkinan adanya intervensi dalam penanganan perkara harus dijawab institusi penegak hukum dengan transparansi, bukan dengan sikap diam.
Terlebih, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui tindakan. Jika memang tidak ada intervensi, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka dan menghasilkan kepastian hukum dengan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
"Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada standar ganda dalam pemberantasan korupsi, tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kedekatan politik, atau posisi sosial. Dugaan korupsi CSR harus dituntaskan," ucap Holik.
Karena itu, KCB mendesak Kejati Jatim melakukan supervisi dan memastikan penanganan dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU berjalan independen, profesional, dan transparan.
Baca juga: Graha Nusantara SMAN 2 Surabaya Diresmikan, Alumninya Banyak di Posisi Penting!
"Mengambil alih proses penyelidikan di Kejari Banyuwangi demi menghindari adanya intervensi dari pihak luar. Menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari asas kepastian hukum, dan bukti nyata pada prinsip equality before the law," katanya.
Selain itu, mendesak Khofifah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT PJU. "Mencopot Plt Direktur PJU dan Dewan Komisaris, yang patut diduga menyebabkan konflik berkepanjangan dalam tata kelola BUMD," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari PT PJU terkait demo KCB.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur