Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Terpidana 12 Tahun Minta HA dan YE juga Diadili!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Senin, 06 Jul 2026 03:34 WIB
CARI KEADILAN: Kuasa Hukum, Raja Butar-Butar usai memasukkan laporan ke Kejati Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Terpidana korupsi hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kabupatan Lamongan Tahun Anggaran 2020, Jonathan Dunan makin kencang menuntut keadilan.

Kali ini, eks Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) itu mengajukan laporan dan permohonan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang memenjarakannya selama 12 tahun serta membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar tersebut.

Baca juga: KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Aktivis: Ceroboh, Kasus Korupsi Belum Tuntas!

“Jumat (26/6/2026) kami mengajukan laporan dan permohonan pemeriksaan ulang perkara, masing-masing ke Aswas (Asisten Pengawasan Kejaksaan) dan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus),” kata Kuasa Hukum Jonathan Dunan, Fadel Muhammad Habibie bersama Raja Daniel Partonggo Butar-Butar dari Kantor Hukum RF Law Firm dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Jonathan mengajukan permohonan ke Aspidsus untuk pemeriksaan ulang perkara PJUTS, karena menurutnya ada pihak yang seharusnya diperiksa dan otak intelektualnya justru tak tersentuh.

“Tapi tidak pernah diperiksa, bahkan tidak pernah dihadirkan di persidangan, yaitu HA yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim. Permohonan pemeriksaan ulang perkara ini agar penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang kami ajukan bisa diterima,” ujar Fadel.

“Lalu ke Aswas, kami melaporkan Kasi Pidsus Kejari Lamongan pada waktu itu yang kami sinyalir ada komunikasi dengan HA maupun YE untuk penyelesaian perkara ini, sehingga perkara ini bisa diselesaikan cukup sampai dengan klien kami,” jelasnya.

Rumah Pemenangan

Padahal, faktanya menurut Jonathan, dari awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan yang mengatur semuanya adalah HA, serta dua terpidana lainnya yang waktu ini merupakan anggota partainya HA.

“Ketika pelaksanaan pencairan, para Pokmas disuruh membeli pada klien kami sejumlah barang lampu penerangan, dan sisa uang dari harga yang ditetapkan klien kami diserahkan pada YE di salah satu rumah pemenangan karena pada waktu itu dia maju bupati,” ucap Fadel.

Baca juga: VIDEO: Kejati Jatim Didemo soal Kasus Korupsi PT DABN, Mana Tersangkanya Bos?

“Jadi sebagian uang untuk HA, sebagian lagi untuk YE atas permintaan HA yang diberikan di rumah pemenangan. Harusnya HA diperiksa karena dia yang merencanakan dari awal sampai akhir, tapi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun dia tak pernah tersentuh,” sambungnya.

Raja Butar-Butar menambahkan, selain ke Aswas dan Adpidsus Kejati Jatim, pihaknya juga mengajukan permohonan dan pengaduan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Komisi III DPR RI.

“Kalau yang ke Aswas dan Komjak, isinya soal Kasi Pidsus Kejari Lamongan pada waktu itu yang tidak serius dan tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan terkait tidak pidana korupsi,” katanya. 

Kejari Lamongan, lanjut Raja, juga dipandang salah dalam memahami PP 24 Tahun 2025. Seharusnya, paling tidak melakukan pemeriksaan awal kepada Jonathan, karena semua syarat dan bukti-bukti telah diberikan. 

“Selebihnya Kejari juga tidak profesional, karena terdapat pihak lain yang merupakan otak intelektual tapi tidak pernah diperiksa dalam perkara ini, yakni HA dan menurut keterangan klien kami juga ada aliran uang ke YE," ujarnya.

Baca juga: Kejati Sita Puluhan Miliar dalam Kasus PT DABN, Jaka Jatim: Mana Tersangkanya Bos?

Dalam perkara ini, selain Jonathan yang divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar subsider 4 tahun penjara, 3 terpidana lainnya yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.

Belum ada keterangan resmi dari Kejari Lamongan, HA, maupun YE atas laporan dan permohonan yang diajukan Jonathan.{*}

| Baca berita Korupsi PJUTS Lamongan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer