Kasus Korupsi KBS Rp 10,2 Miliar, Penyimpangan Berawal dari Temuan Dewas!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Agung Bayu Murti mengungkap kasus korupsi KBS Rp 10,2 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Jatim berawal dari temuan Dewas.
"Justru kasus yang di (tangani) Kejati itu dari kami trigger-nya," beber Bayu -- sapaannya, Selasa (14/9/2026). Dalam kasus ini, Dirut KBS periode 2016-2024, Chairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 21 Juli 2026.
Baca juga: Lomba Kampung Pancasila, 1.360 RW di Surabaya Siap Suguhkan Wilayah Terbaik!
Sejak masuk sebagai Dewas pada 1 April 2024, pada tiga bulan pertama Bayu langsung melihat kondisi KBS secara menyeluruh. Mulai dari orientasi lapangan sampai laporan keuangan.
“Nah di situ muncul, ada beberapa pos mencurigakan yang belum di-SPJ-kan. Saya tanya ke direksi, Dirut, penjelasannya tidak memuaskan kami,” jelasnya.
Temuan tersebut, kemudian menjadi salah satu dasar Dewas untuk memberikan penilaian terhadap keinginan Chairul untuk memperpanjang jabatannya sebagai Dirut KBS.
Saat itu, terang Bayu, akhir Oktober 2024 masa jabatan periode kedua Chairul selesai. Sebelum berakhir, dia melayangkan surat ke Wali Kota Surabaya minta diperpanjang untuk periode ketiga.
“Dan itu dibenarkan dalam Perda. Memang boleh diangkat sampai tiga periode asal ada keahlian khusus dan ada prestasi. Dia bersurat langsung ke sana tanpa melalui kami,” katanya.
Merasa dilewati, Dewas kemudian bersurat ke Pemkot Surabaya lewat bagian perekonomian tentang penilaian Dirut, bahwa yang bersangkutan tidak bisa diangkat kembali karena berkinerja tidak baik.
“Kami sertakan bukti juga. Ada beberapa pertanyaan kami tidak ditindaklanjuti, tidak diinformasikan, macam-macam, akhirnya kami bersurat ke Pemkot Surabaya bahwa ini tidak layak dilanjutkan untuk yang ketiga kali, itu saja fokusnya,” jelasnya.
Terjunkan Inspektorat
Surat Dewas kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan menurunkan Inspektorat. Ternyata, Inspektorat juga tidak diberikan informasi yang bagus oleh Dirut.
“Tambah naik lagi, akhirnya KAP (Kantor Akuntan Publik)-nya suruh ganti. Pak Asisten II waktu itu minta KAP-nya jangan ditentukan KBS, tapi ditentukan Pemkot,” ujar Bayu.
“Ketika menggunakan KAP Pemkot, lha itu, di 2024 itu banyak temuan, sekitar 24 temuan. Dari temuan-temuan itu akhirnya sampailah ke Pak Wali dan sampailah ke Kejati. Itu asbabun nuzulnya seperti itu,” sambungnya.
Temuan tersebut, lanjut Bayu, di antaranya uang muka kerja yang nilainya sampai Rp 3 miliar. Saat dilakukan pemeriksaan, penggunaan dana tersebut tidak ada penjelasan.
“2024 (penyimpangan) paling banyak, 2024 kita rugi Rp 600 juta,” tegasnya, sembari kembali menegaskan kalau pengungkapan kasus korupsi KBS ini trigger adalah Dewas.
“Trigger-nya dari mana, ya dari kamilah. Siapa bilang Dewas enggak tahu apa-apa, ada beberapa yang ngomong gitu kan? Justru trigger-nya dari kami,” ujar Bayu.
“Kalau Dewas enggak ngirim (surat), Inspektorat enggak turun. Kalau Inspektorat enggak turun, kesulitan, KAP yang dari Pemkot enggak turun. Kalau KAP enggak selesai menyiapkan laporannya, APH ya enggak bakal turun, iya kan?” sambungnya.
Baca juga: Ada Peran Penting Call Taker di Balik Layanan CC 112 Surabaya, Apa Itu?
Ditanya soal dugaan penyimpangan yang terjadi sebelum 2024, Bayu menegaskan ruang lingkup pemeriksaan Dewas berbeda dengan kewenangan aparat penegak hukum. Dewas hanya melakukan evaluasi terhadap periode ketika mereka menjalankan tugas.
“Saya tidak mengurusi 2016. Yang saya lakukan mulai 2024. Kami mengevaluasi tahun berjalan, untuk tahun-tahun sebelumnya bukan wewenang saya,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri dugaan penyimpangan hingga periode sebelumnya.
“Kalau APH memang punya wewenang untuk memeriksa semuanya, sampai ke belakang,” terangnya.
Kelemahan Sistem
Selain persoalan pada sejumlah pos keuangan, Bayu menilai masih terdapat kelemahan dalam sistem tata kelola KBS, terutama terkait standar operasional prosedur (SOP).
Dia menyebut sejumlah SOP, mulai dari keuangan hingga pembelian, perlu diperkuat dan diperbarui. Bahkan, menurutnya, pembagian tugas dan tanggung jawab secara detail masih perlu dibenahi.
“Pertama kali saya cek, ada beberapa aturan yang lemah. Seperti SOP, banyak SOP keuangan, SOP pembelian. Jangankan job desk yang seharusnya lebih detail, masih kurang,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan sistem internal menjadi pekerjaan penting bagi manajemen KBS ke depan. Dia memandang proses bisnis internal harus dibuat lebih jelas sehingga setiap orang mengetahui siapa melakukan apa, bagaimana prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Baca juga: Warga Keluhkan Kebersihan SWK, Eri Cahyadi Langsung Turun Tangan!
Untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi, dia mendorong percepatan digitalisasi sistem administrasi dan keuangan KBS.
Menurutnya, sistem teknologi informasi di KBS saat ini baru mencakup sekitar 40 persen, sehingga masih banyak mekanisme yang dilakukan secara manual.
“Seharusnya sistemnya di-IT-kan. Selama ini belum masuk IT, masih manual. Sistem IT-nya baru sekitar 40 persen,” ungkapnya.
Dia mencontohkan sistem penerimaan uang yang harus segera disetorkan ke bank. Menurutnya, mekanisme tersebut kini mulai diperketat.
“Seharusnya hari itu juga atau dua hari besoknya. Kalau sore bank tutup, ya besoknya. Sekarang sudah seperti itu, setiap hari dilakukan penyetoran,” katanya.
Bayu menilai digitalisasi dapat memperkecil ruang terjadinya manipulasi, sekaligus mempermudah proses pengawasan dan penelusuran transaksi.{*}
| Baca berita Korupsi KBS. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur