Admin Perusahaan di Sidoarjo Didakwa Gelapkan Rp 1,1 M, Begini Modusnya!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Rabu, 23 Sep 2026 20:19 WIB
HADIRKAN 2 SAKSI: Sidang dugaan penggelapan dana Rp 1,1 miliar di PN Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Riza Kustiyanti (33) asal Waru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/9/2026). 

Dalam persidangan, JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan milik PT Mekar Jaya Teknik yang disebut mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Sengketa Parkir di Sidoarjo Tak Berujung, PT ISS Kembali Gugat Kadishub dan Bupati!

Dua saksi tersebut yakni Mochammad Supriyadi dan Dian Indrawati. Sidang yang dipimpin hakim Doddy Hendrasakti menggali keterangan saksi mengenai proses ditemukannya dugaan transaksi bermasalah, pencairan giro, hingga aset yang disebut sempat diserahkan terdakwa ke perusahaan.

Di hadapan majelis hakim PN, Supriyadi yang juga legal perusahaan menerangkan dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah dilakukan audit internal. 

Temuan bermula dari informasi mengenai adanya sejumlah giro, yang diduga berkaitan dengan pembayaran yang sebelumnya telah dibayarkan oleh perusahaan.

“Awalnya saya mendapat informasi internal, dari situ kemudian dilakukan audit. Dari audit tersebut ditemukan beberapa giro atas nama Dian Indrawati,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan dokumen pembayaran material yang disebut telah dibayarkan sebelumnya, namun kemudian diajukan kembali. 

Dokumen tersebut, menurutnya menggunakan nama individu, bukan perusahaan sebagaimana transaksi perusahaan pada umumnya.

"Yang kami laporkan ini dugaan penyimpangan dalam jabatan sejak 2021-2023. Totalnya ada 87 BG (diajukan kembali) dengan kerugian mencapai Rp 1.115.783.586 atau 1,1 miliar. Sedangkan untuk 2024 dan 2025 kami anggap belum lengkap," jelasnya. 

DISIDANG: Terdakwa dugaan penggelapan dana Rp 1,1 miliar menuju ruang sidang. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

Dalam keterangannya, Supriyadi menjelaskan terdakwa Riza mulai bekerja sebagai admin pembelian di PT Mekar Jaya Teknik sejak 2021. 

Tugasnya antara lain membuat dan mengelola purchase order (PO) dokumen pembelian, hingga menyiapkan dokumen untuk proses pembayaran/tagihan, serta mengurus dokumen untuk mendapatkan persetujuan direktur.

"Giro tersebut kemudian diajukan ke direktur untuk dilakukan penandatanganan atau persetujuan atas pembelian. Padahal pembelian material yang tertera dalam giro tersebut sudah dibayarkan sebelumnya oleh perusahaan," jelasnya. 

Kemudian pada Selasa, 28 April 2026, terdakwa dipanggil oleh perusahaan. Pemanggilan berkaitan dengan meminta keterangan terkait temuan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya. 

Jalur Kekeluargaan

Sebelum perkara dilaporkan ke pihak kepolisian, perusahaan sempat menempuh jalur kekeluargaan. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan dengan menyerahkan sejumlah aset.

Baca juga: Dishub Sidoarjo Minta PT ISS Segera Dieksekusi, PN: Mana Data Aset yang Harus Disita?

"Sempat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian perusahaan, tapi aset yang diserahkan terdakwa belum mencukupi," jelas Supriyadi. 

Beberapa aset yang telah diserahkan di antaranya perhiasan emas, sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Brio, serta sertifikat rumah. "Totalnya kisaran Rp 500 jutaan, jadi belum menutup kerugian perusahaan," ujarnya.

Terdakwa Riza yang didampingi ibu, adik, serta pamannya dalam musyawarah tersebut sepakat mengganti kerugian perusahaan dengan menyerahkan sertifikat tanah dan rumah yang ditempatinya bersama ibu dan adiknya. Namun sertifikat masih tercatat atas nama kakek Riza.

"Bahkan ibu terdakwa mengatakan, bahwa rumah yang ditempatinya tersebut cukup untuk mengganti kerugian PT Mekar Jaya Teknik. Namun hal tersebut kemudian diingkari terdakwa, sehingga dilaporkan ke Polsek Waru," jelas Supriyadi. 

Saksi lain, Dian Indrawati mengaku pernah dimintai bantuan oleh terdakwa untuk menggunakan rekening bank miliknya. 

Giro yang masuk ke rekening tersebut kemudian dicairkan secara tunai lalu diserahkan kepada terdakwa. "Bonus (katanya)," ucap Dian menirukan terdakwa. 

Menurut Dian, pencairan bisa dilakukan beberapa kali dalam satu bulan. Setelah dicairkan, uang tunai tersebut diserahkan kepada terdakwa di sejumlah tempat, termasuk di sekitar kantor maupun bank.

“Saya selalu tunaikan, terus saya tarik,” kata Dian ketika menjelaskan proses pencairan giro.

Baca juga: Tunggak Setoran Parkir Rp 14,8 M PT ISS Tak Kunjung Dieksekusi, PN Tunggu Dishub!

Ketika ditanya mengenai uang yang diterimanya, Dian mengaku biasanya memperoleh sejumlah uang yang disebut sebagai bonus atau uang transportasi. Nilainya disebut bervariasi, hingga sekitar Rp 2 juta.

Dian juga menyampaikan dirinya tidak mengetahui secara pasti sumber dana tersebut, apalagi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.

Disinggung uang transport yang diterimanya selama dugaan penggelapan berlangsung, Dian mengatakan uang yang dikumpulkan bisa mencapai seratus juta. "Kira-kira Rp 100 juta," ujarnya. 

Dalam persidangan, pihak perusahaan menyatakan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah. 

Pihak perusahaan bersedia mempertimbangkan aset yang dapat diserahkan untuk menyelesaikan kerugian, dengan catatan apabila nilai aset melebihi nilai kerugian yang diperhitungkan.{*}

| Baca berita PN Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer