11 Tahun SHM Tak Kunjung Beres, Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Kamis, 08 Okt 2026 17:58 WIB
JANGAN PERSULIT: Salah seorang warga Desa Pranti bentangkan poster tuntut penerbitan SHM. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – 300-an warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka ajukan sejak 2015, Rabu (7/10/2026).

Massa datang menggunakan mobil komando, dua dump truck, serta puluhan sepeda motor. Di depan kantor BPN Sidoarjo, warga berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar proses penerbitan sertifikat segera diselesaikan.

Baca juga: Dishub Sidoarjo Minta PT ISS Segera Dieksekusi, PN: Mana Data Aset yang Harus Disita?

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat merupakan bukti kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

"Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja," kata Ajiz, salah seorang warga.

Menurutnya, warga telah berulang kali menempuh jalur dialog, termasuk melalui forum hearing dengan DPRD Sidoarjo. Namun, hingga kini kepastian penerbitan sertifikat belum juga diperoleh. 

Jika persoalan kembali menemui jalan buntu, warga mengancam akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

"Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan," tegasnya.

Terbentur Klaim Fasum

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo mengatakan hasil pertemuan dengan BPN Sidoarjo menunjukkan bahwa persoalan sertifikat berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung.

"BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung," katanya. 

Namun persoalan kemudian berkembang pada status sebagian lahan yang ditempati warga. Eko mengungkap adanya klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyebut lahan warga di RT 6 dan RT 7 sebagai fasilitas umum (fasum). 

TUNTUT SHM: Warga Desa Pranti meluruk kantor BPN Sidoarjo menuntut penerbitan SHM. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

Klaim tersebut langsung dibantah Pemerintah Desa (Pemdes). "Ini akan kami bantah di sana, dikarenakan itu bukan fasum. Ini murni untuk permukiman warga kami," tegasnya. 

Menurut Eko, dari sekitar 400 kepala keluarga yang masih menunggu kepastian sertifikat, terdapat 94 warga di RT 6 dan RT 7 yang terdampak persoalan klaim status lahan tersebut. 

Baginya, yang menjadi pertanyaan Pemdes adalah mengapa status fasum tersebut baru muncul setelah persoalan sertifikat berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga: Dikbud Sidoarjo Kena Kritik FPDIP: Anggaran Tambah, Rehab Sekolah Lambat!

"Klaim bahwa tanah yang didiami warga kami di RT 6 dan 7 merupakan fasum baru saya dengar. Kemarin-kemarin, sebelum tahun-tahun sebelumnya tidak ada," ungkapnya.

Eko menyebut pihak desa baru mengetahui adanya klaim tersebut, setelah berkoordinasi dengan BPN pada 17 September 2026. Padahal, Pemdes mengaku telah memiliki alas hak atas tanah tersebut.

"Alas hak yang ditanyakan memang kita sudah mempunyai alas hak yang ada di desa. Cuma ada klaim sepihak, menurut site plan yang diberikan Puskopkar itu merupakan fasum," jelasnya.

Datangi Dinas Perkim

Mengurai persoalan tersebut, Pemdes bersama warga dijadwalkan mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo. Mereka ingin memastikan dasar munculnya klaim bahwa lahan yang ditempati warga merupakan fasum.

"Kami dengan warga akan tetap ke Dinas Perkim. Kami diundang, kami akan datang semuanya. Kita akan di sana minta kejelasan terkait dengan klaim sepihak itu," tegasnya. 

Bagi Pemdes, persoalan ini tidak boleh kembali berlarut-larut. Warga sudah menunggu selama bertahun-tahun, sementara kepastian status tanah yang mereka tempati masih belum diperoleh.

Baca juga: P-APBD Sidoarjo 2026, Fraksi PDIP Soroti Lonjakan Belanja Rp 102,79 Miliar!

"Harus selesai. Hari ini kami dengan warga akan tetap ke Perkim untuk meminta kejelasan terkait klaim sepihak itu," terangnya. 

Persoalan sertifikat warga Pranti diketahui telah berlangsung sejak 2015. Saat itu terdapat 97 pemohon yang mengajukan pengurusan sertifikat. Namun hingga bertahun-tahun, dokumen kepemilikan belum juga diterbitkan.

Menurut warga dan Pemdes, lahan tersebut merupakan tanah relokasi warga akibat proyek pembangunan Bandara Internasional Juanda. Atas dasar itu, warga mempertanyakan mengapa kepastian hak atas tanah yang telah mereka tempati belum juga selesai.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah berulang kali ditempuh. Warga dan Pemdes bahkan telah beberapa kali mengikuti hearing bersama DPRD Sidoarjo. Namun forum tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.

"Bahkan lebih dari dua kali. Sebelumnya sudah empat kali hearing. Artinya kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasilnya sampai dengan saat ini," ucap Eko.{*}

| Baca berita Sengketa Tanah. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer