Bupati Sidoarjo Menang Banding, Warga Mutiara Regency Lawan Lewat Kasasi!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Sabtu, 17 Okt 2026 15:57 WIB
DIBONGKAR: Pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Bupati Sidoarjo, Subandi memenangkan perkara sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di tingkat banding. 

“Alhamdulillah, di tingkat banding PTUN kita menang,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, I Komang Rai Warmawan, Jumat (16/10/2026).

Baca juga: BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB, Inspektorat Turun Tangan!

Dalam putusan banding Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY tanggal 30 September 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tanggal 17 Juli 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Basuki Santoso bersama dua hakim anggota, Bagus Darmawan dan Setyobudi juga mengadili sendiri perkara tersebut: Menolak gugatan terbanding/penggugat untuk seluruhnya.

"Alhamdulillah, majelis hakim tingkat banding dengan berdasar hari nurani untuk kepentingan umum, telah memutuskan untuk menolak gugatan terbanding/penggugat untuk seluruhnya,” ucap I Komang.

“Dengan demikian, keberatan dari pihak penggugat terhadap tindakan pembongkaran tembok pembatas kawasan tidak lagi memiliki landasan hukum," tandasnya.

Pembongkaran Dibenarkan

Putusan tersebut, sekaligus mengubah hasil persidangan tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan gugatan perwakilan warga Mutiara Regency, terkait tindakan pembongkaran tembok pembatas kawasan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo untuk mengintegrasikan akses jalan menuju Perumahan Mutiara City.

Menurut I Komang, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PTTUN menilai tindakan faktual Pemkab Sidoarjo dalam membongkar tembok pembatas untuk membuka akses jalan antara kedua kawasan perumahan tersebut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sedangkan pertimbangan mengenai faktor keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum menjadi faktor penting dalam perkara ini. 

Baca juga: BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal, Pemerhati Senggol Legislator dan Pemkab!

Penataan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta pembukaan dan integrasi akses jalan dinilai berkaitan dengan upaya mengatasi kemacetan lalu lintas sekaligus memenuhi hak akses jalan masyarakat luas.

Dengan pertimbangan tersebut, keberatan penggugat terhadap tindakan pembongkaran tembok pembatas tidak dikabulkan majelis hakim di tingkat banding.

"Ini sudah menunjukkan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat hukum, adil, serta berorientasi pada kemaslahatan dan kepentingan masyarakat umum," tandasnya. 

Di sisi lain, warga Perumahan Mutiara Regency melakukan perlawanan atas putusan banding PTTUN. Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq, mereka akan menempuh upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya melihat hakim di PTTUN terasa tidak objektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan, sehingga kami menempuh langkah hukum kasasi,” tegas Dimas dalam keterangannya.

Baca juga: Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!

Dia menyayangkan warga harus kembali memperjuangkan haknya, ketika berhadapan dengan pemerintah yang memiliki kewenangan lebih besar.

“Ini kan sangat ironis. Seperti perkara ini, Bupati Sidoarjo seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya,” ujarnya.{*}

| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer