VIDEO: Pemain Hibah Jatim Klaster Anwar Sadad Diadili, KPK Bongkar Suap Ijon RP 22,27 M!
Reporter : Andriansyah |
Sabtu, 17 Okt 2026 21:58 WIB
Empat terdakwa perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim klaster Anwar Sadad mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026). Mereka yakni Achmad Yahya, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: 4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!
Berita Terbaru
Bupati Sidoarjo Menang Banding, Warga Mutiara Regency Lawan Lewat Kasasi!
Terungkap di Sidang! Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim Terjadi sejak Era Nurkholis
Eri Minta Jukir Bermasalah Diganti: Pilih Warga Surabaya, Mereka juga Butuh Pekerjaan!
Sidang Pungli Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono Didakwa Keruk Rp 4,09 Miliar!
BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB, Inspektorat Turun Tangan!
Berita Populer
#1
BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal, Pemerhati Senggol Legislator dan Pemkab!
#2
Sisihkan 14 Finalis, Aldo dan Rara Terpilih Jadi Cak dan Ning Surabaya 2026!
#3
Hari Jadi ke-81 Jatim, Eri: Surabaya Pegang Peran Vital bagi Jatim dan Indonesia Timur!
#4
Cegah Penularan Campak dan Potensi KLB, Ini yang Dilakukan Pemkot Surabaya!
#5