Ringkus Makelar Tanah Sidoarjo, Polisi Amankan Cek Rp 225 M

barometerjatim.com  |   Senin, 25 Jan 2021 21:47 WIB

DIRINGKUS POLDA JATIM: Tersangka kejahatan pertanahan diringkus Ditreskrimum Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com /ARLANA CW

SURABAYA, Barometerjatim.com Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus satu tersangka dugaan pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan dan penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Baca juga: Pengurusan Sertifikasi Tanah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Permudah Warga

Kejahatan pertanahan tersebut terjadi pada 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan tersangka yang diamankan berinisial AW (41), warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, SHM yang digelapkan tersebut milik ER dan SHM milik MR di Desa Tambak Oso.

"Tersangka telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot Senin (25/01/2021), seraya menyebut AW terbukti melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Dari penangkapan tersangka, lanjut Gatot, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai sebanyak 1,5 miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Baca juga: Lamongan Dukung 100 Hari Realisasi 7 Program BPN Jatim, Yuhronur: Dampaknya Positif!

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Tersangka juga memberikan cek dengan nilai Rp 225 milir untuk meyakinkan korban/pelapor.

Selain itu, tersangka juga memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu di dalam lemari pakaian dengan nilai Rp 6 miliar, sehingga korban terperdaya dan menyerahkan tiga SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan tersangka dan uang hasil penipuan digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo," kata Totok.

Baca juga: 2022, Eri Cahyadi Target Sertifikasi Seluruh Aset Pemkot Surabaya Tuntas

Tersangka akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, polisi juga terus melakukan pengembangan.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer