Dibantu Kejari, Kali Ini Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp 28 Miliar
SERAH TERIMA ASET: Eri Cahyadi (dua dari kiri) dalam Serah terima aset senilai Rp 28 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya kembali menyelamatkan aset miliaran rupiah. Dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kali ini aset yang diselamatkan berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp 28 miliar (28.841.452.500).
Baca juga: Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp 11 M, Getol sejak 2017 karena Sudah Masuk Simbada!
Serah terima aset dihadiri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi; Direktur Utama PT Win Win Realty Centre, Sutoto Jacobus; dan disaksikan Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo di Kantor Kejari Jalan Sukomanunggal Jaya 1, Senin (28/3/2022).
Eri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari, atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, PT Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemkot Surabaya berupa Sertifikat HGB No 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemoot Surabaya, terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, Ira Tursilowati.Sementara itu Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo menerangkan, penyerahan aset berawal ketika Pemkot mengajukan bantuan hukum nonlitigasi kepada Kejari selaku jaksa pengacara negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Amankan Ribuan Aset, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat!
Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.
Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemkot Surabaya, terang Danang.
Tim jaksa pengacara negara kemudian melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No 1895/Kelurahan Gunungsari kepada Pemkot.Selanjutnya, tim jaksa pengacara negara melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemkot yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis.
Baca juga: Pemkot Surabaya Kebut Sertifikasi Aset! 5.312 Beres, Tahun Ini 1.100 Menyusul
Total seluas kurang lebih 1.109,50 M2 dengan nilai aset sekitar Rp 28.841.452.500 telah terselamatkan, ucapnya.
» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.