Khofifah Tak Larang Sound Horeg di Jatim, Ini Aturan Lengkapnya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat ramai usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa.
SE ditandatangani Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Dalam SE disebutkan sound horeg tidak dilarang tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Ini bunyi SE selengkapnya:
Baca juga: DPRD Jatim 'Ditelikung' Dinas PU Bina Marga, Anggaran Rp 1,3 T Tiba-tiba Jadi Rp 1,5 T!
Baca juga: Khofifah Terpukau Suara Siswi SR Bawakan Lagu Osing, Undang Tampil di Grahadi!
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Baca juga: Harta 6 Pejabat yang Dirotasi Khofifah, Arif Endro Paling Tajir Kantongi Rp 9,3 M!