Khofifah Tak Larang Sound Horeg di Jatim, Ini Aturan Lengkapnya!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Rabu, 13 Agu 2025 00:56 WIB
ADA ATURANNYA: Sound horeg tidak di Jatim tak dilarang tapi ada aturannya. | Foto: Capture Youtube Barometer

SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat ramai usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa.

SE ditandatangani Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Dalam SE disebutkan sound horeg tidak dilarang tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Ini bunyi SE selengkapnya:

Baca juga: Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Masuk Pulbaket, APMP: Seret Semua yang Terlibat!

Baca juga: VIDEO: Pemain Hibah Jatim Klaster Anwar Sadad Diadili, KPK Bongkar Suap Ijon RP 22,27 M!

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Baca juga: 4 Terdakwa Hibah Jatim Disebut Beri Ijon Rp 22,27 M, PH: Masa Bawahan Suap Atasan?


Berita Terbaru

Berita Populer