Khofifah Tak Larang Sound Horeg di Jatim, Ini Aturan Lengkapnya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat ramai usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa.
SE ditandatangani Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Dalam SE disebutkan sound horeg tidak dilarang tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Ini bunyi SE selengkapnya:
Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis
Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan