Khofifah Tak Larang Sound Horeg di Jatim, Ini Aturan Lengkapnya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat ramai usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa.
SE ditandatangani Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Dalam SE disebutkan sound horeg tidak dilarang tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Ini bunyi SE selengkapnya:
Baca juga: Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Masuk Pulbaket, APMP: Seret Semua yang Terlibat!
Baca juga: VIDEO: Pemain Hibah Jatim Klaster Anwar Sadad Diadili, KPK Bongkar Suap Ijon RP 22,27 M!
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Baca juga: 4 Terdakwa Hibah Jatim Disebut Beri Ijon Rp 22,27 M, PH: Masa Bawahan Suap Atasan?