Khofifah Tak Larang Sound Horeg di Jatim, Ini Aturan Lengkapnya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat ramai usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa haram, akhirnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sound horeg -- istilah populer untuk sound system ber-subwoofer raksasa.
SE ditandatangani Khofifah bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Dalam SE disebutkan sound horeg tidak dilarang tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Ini bunyi SE selengkapnya:
Baca juga: Produksi Jagung Banyuwangi Capai 250.596 Ton, Ipuk: Selalu Surplus!
Baca juga: Pledoi, 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Merengek Minta Dihukum Ringan!
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur
Baca juga: Demo Korupsi Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik, Senggol Keras Nama Husnul Khuluq!