Ditagih Dishub Sidoarjo soal Setoran Parkir Rp 14,8 M, Begini Jawaban PT ISS!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Selama dua tahun, 2024 dan 2025, Pemkab Sidoarjo nihil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Penyebabnya, PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO sebagai pihak pengelola tak kunjung membayar lantaran terjadi sengketa hukum, saling gugat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) di pengadilan.
Sesuai tagihan Dishub Sidoarjo, kewajiban yang harus dibayar PT ISS total sebesar Rp 14,8 miliar. Rinciannya pada 2025 sebesar Rp 7,7 miliar dan Rp 7,1 miliar untuk tagihan 2024.
Direktur Operasional PT ISS, Dian Sutjipto membenarkan, bahwa selama 2024 hingga 2025 pihaknya menerima surat tagihan dari Dishub untuk menuntaskan pembayaran setoran parkir.
Menurutnya, seluruh surat tersebut telah dijawab secara resmi dan menjadi bagian dari alat bukti dalam gugatan wanprestasi.
"Benar, kami menerima surat tagihan dari Dishub. Semua kami balas secara resmi, termasuk surat kepada bupati. Seluruh dokumen itu menjadi bagian dari bukti dalam perkara yang kami ajukan," katanya, Senin (20/7/2026).
Dian memastikan, PT ISS memiliki seluruh dokumen korespondensi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama, mulai dari surat-menyurat hingga kronologi lengkap perjalanan proyek pengelolaan parkir.
Siapkan Langkah Hukum
Pasca putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 5 Mei 2026, Dian juga mengakui Dishub kembali melakukan penagihan. “Baru sekali setelah putusan kemarin keluar,” ungkapnya.
Hanya saja Dian enggan berkomentar lebih jauh soal tagihan Dishub, termasuk apakah PT ISS akan melakukan upaya hukum lain mengingat tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.
Meski demikian, sinyal akan melakukan langkah hukum lanjutan sempat dilontarkan Kuasa Hukumnya PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq, Senin (25/5/2026).
“Kami tidak melakukan kasasi karena masih melakukan evaluasi, dan kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan karena itu bagian dari strategi ke depan,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo terkait kewajiban PT ISS untuk melunasi pembayaran. "Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," singkatnya.
Namun Humas PN Sidoarjo, Arif Asari Ma'ruf saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Pemkab Sidoarjo melalui Dishub terkait pengajuan eksekusi.
Menurutnya, surat permohonan eksekusi memang pernah dilayangkan Dishub tapi pada 2024. Artinya belum ada pengajuan eksekusi baru pasca putusan Pengadilan Tinggi.
"Memang dulu Pemda (Pemkab Sidoarjo) ngajuin eksekusi, tapi terhadap putusan yang tahun 2023, bukan yang baru," ujar Arif, Kamis (9/7/2026).
Dia menjelaskan, pengajuan eksekusi pernah dilayangkan Dishub ke PN Sidoarjo pada 23 Oktober 2024. Tapi eksekusi itu belum bisa dilakukan, lantaran Pemkab dan Dishub kembali digugat PT ISS.
"Sempat terhenti karena ada perkara lagi, kan gitu. Cuma sampai sekarang sudah kita surati, tapi belum ada tindak lanjut perihal eksekusinya. (Kalau pengajuan baru) enggak tahu ya, kita belum terima kalau yang dari Dishub,” jelasnya.{*}
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur