Dicecar JPU KPK soal Hibah Jatim Capai Triliunan, Jawaban Khofifah Berputar-putar!

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 14 Feb 2026 04:41 WIB
DICECAR JPU KPK: Khofifah jadi saksi dalam sidang korupsi hibah pokir DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Sempat mangkir, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya datang sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Khofifah tak hanya dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) soal hibah pokir tapi juga nonpokir, termasuk mekanisme dan alokasi setiap tahun yang mencapai triliunan rupiah.

Baca juga: VIDEO: Jadi Saksi di Sidang Korupsi Hibah, Khofifah Bantah Terima Fee 30%!

Dalam barang bukti alokasi-realisasi hibah pokir dan nonpokir tahun anggaran 2019-2024 yang ditampilkan JPU KPK, di periode pertama Khofifah menjabat gubernur total hibah sebesar Rp 32,8 triliun (32.896.166.981.364) dengan realisasi Rp 31,8 triliun (31.889.945.340.394) atau terdapat SILPA Rp 1 triliun (1.006.221.640.970).

Setelah mendapat penjelasan dari Khofifah terkait perbedaan hibah pokir dan nonpokir, JPU KPK kemudian mendalami soal hibah nonpokir. “Bagaimana pengusulannya kalau yang nonpokir?” tanya JPU KPK, Bagus Dwi Arianto.

“Jadi nonpokir pasti mereka akan mengoordinasikan dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Sebetulnya, izin ini wilayah TAPD semua ini, mereka akan mengoordinasikan dengan TAPD apa yang berkesesuaian,” jawab Khofifah.

Perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu mencontohkan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) ada dua instansi vertikal yang menjalankannya.

RP 31,8 TRILIUN: Realisasi dana hibah di periode pertama Khofifah capai Rp 31,8 triliun. | Sumber: JPU KPK/Persidangan

JPU KPK kemudian minta penjelasan soal penghitungan hibah pokir dan nonpokir, sehingga muncul angka triliunan rupiah sesuai yang tertera dalam barang bukti.

“Ini kan di sini di tahun 2020 saja ada Rp 9,7 triliun total hibahnya, yang terealisasi Rp 9,2 triliun. Rp 9,7 triliun muncul di APBD, bagaimana penghitungannya dari APBD Jatim secara keseluruhan?” tanya JPU KPK lagi.

“Boleh kami melihat di layar ini, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) saya rasa paling besar. Jadi BOS ini Rp 5,2 triliun, BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Rp 743 miliar. saya rasa di sini tergantung, kemudian lainnya Rp 1 triliun,” jelas Khofifah.

Namun JPU KPK merasa penjelasan Khofifah belum menjawab pertanyaan. “Yang saya tanya bu, sepengetahuan ibu atau secara aturan atau faktual, itu belanja hibah Jatim baik pokir dan nonpokir, ada tidak persentase seharusnya berapa persen dari belanja dalam APBD Jatim?” kejar JPU KPK.

“Di tahun 2020 untuk 2021, itu ada surat dari Ditjen Pembangunan Daerah (Kemendagri) bahwa untuk hibah maksimal 10 persen (dari Pendapatan Asli Daerah/PAD) kira-kira posisinya seperti itu,” ucapnya.

Baca juga: Khofifah Bantah Terima Fee Hibah 30%, PH Terdakwa: Kesaksiannya Belum Pasti Betul!

Jawaban Khofifah yang berputar-putar membuat JPU KPK kian mencecar. “Yang saya mau tanya itu, tadi bu.. berapa persen sebetulnya total belanja hibah di Pemprov Jatim dibandingkan dengan APBD secara keseluruhan gitu lho bu? Apakah ada penghitungannya? Sehingga muncul di 2020 ada Rp 9,7 triliun, 2021 totalnya Rp 8,8 triliun.”

Jawaban Khofifah pun terlihat semakin berputar-putar, “Jadi kembali ini pertanyaan yang ke TAPD semua, ya untuk TAPD semua. Jadi kalau data itu pasti bisa kita siapkan, tapi bahwa untuk BOS ini kan besar sekali. Jadi itu sebetulnya kalau kita mau melihat dana hibah tapi itu untuk BOS, berarti ini BOS dari pusat, mampir provinsi diteruskan ke sekolah-sekolah,” katanya.

‘DIKERUBUTI’ MEDIA: Khofifah usai jadi saksi dalam sidang korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

“Tapi kemudian di tahun 2022 barangkali itu, sudah tidak lagi melewati provinsi, dari pusat langsung ke sekolah-sekolah, bukan kabupaten/kota. Jadi mungkin harus dilihat kenapa sepertinya hibah itu besar karena memang untuk BOS saja Rp 5,2 triliun, untuk BPOPP Rp 743 miliar,” sambungnya.

“Saudara saksi, kembali ke pertanyaan saya, persentasenya ibu tidak tahu secara persis ya bagaimana penghitungannya hibah dibandingkan dengan belanja APBD?” sergah JPU KPK. “Emm...” gumam Khofifah. “Kalau tidak tahu enggak apa-apa bu, sampaikan saja tidak tahu,” sergah JPU KPK.

“Jadi kalau ini yang saya sampaikan keterangan waktu di Polda (saat diperiksa penyidik KPK), ini anggaran pokir 2020-2024, saya rasa ada di sini,” kata Khofifah lagi dan JPU KPK semakin mengejar. “Bagaimana bu, bagaimana penghitungannya?”

Baca juga: Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Hibah Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Paksa?

Melihat jawaban Khofifah terus berputar-putar, Hakim Anggota Pultoni minta gubernur perempuan pertama di Jatim itu agar menjawab sesuai pertanyaan JPU KPK.

“Saksi, apakah pokir itu sebetulnya melebihi 10 persen atau tidak?” ujarnya. “Ndak, ndak, malah turun, turun. Terakhir malah 5 persenan,” ucap Khofifah. “Kata saudara maksimum 10 persen?” kejar hakim. “Ya. Sudah turun, turun, terakhir sudah 5 persen.”

“Kembali yang tadi bu, ibu melimpahkan kewenangan ke TAPD. Sebetulnya pemegang pengelolaan keuangan daerah siapa yang ibu tahu?” sambung JPU KPK lagi.

“Jadi ini tim dan ketua timnya adalah Sekda. Jadi TAPD ada Bappeda, BPKAD, Bapenda, kemudian Inpektorat,” ucap Khofifah.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer