Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Hibah Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Paksa?

Reporter : -
Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Hibah Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Paksa?
PANGGIL ULANG KHOFIFAH: Dame Maria Silaban, Khofifah dipanggil ulang 12 Februari 2026. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan memanggil ulang Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Kamis (12/6/2026).

Pemanggilan ulang dilakukan, setelah Khofifah mangkir pada pemanggilan Kamis (5/6/2026). Sedianya, gubernur yang juga Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang didakwa menyuap ijon fee Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

“Melalui surat, saudara gubernur menyampaikan untuk dilakukan penundaan ke minggu depan, sehingga tadi di persidangan hakim menjadwalkan kembali, untuk dipanggil kembali. Sehingga tanggal 12 minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” terang JPU KPK, Dame Maria Silaban.

Khofifah, tandasnya, selain dibutuhkan penjelasannya terkait prosedur penganggaran juga akan diklarifikasi soal namanya yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi turut menikmati fee hibah pokir bersama Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak hingga 30%.

Kalau Kamis tidak datang lagi, apa langkah JPU KPK? “Tadi kita sudah ada jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis. Bahwa pada tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir ya, karena tidak ada a de charge (saksi meringankan terdakwa) kemudian hari itu juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” katanya.

Saat dipertegas kalau Khofifah mangkir lagi apa yang akan dilakukan JPU KPK, Dame menyebut bahwa yang bersangkutan menyampaikan komitmennya untuk datang ke persidangan.

“Tadi keputusan hakim sudah dengar semua rekan-rekan media. Nanti kita lihatlah ya, yang bersangkutan kan komit untuk hadir ya, kita tunggu oke,” ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, dari BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK, disebutkan Khofifah, Emil Dardak, dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim lainnya turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim.

“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi.

Selain Khofifah dan Emil Dardak, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.

Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.

“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.

Terkait pemanggilan Khofifah juga atas permintaan majelis hakim, bahkan kembali menanyakan ke JPU KPK usai pembacaan BAP Kusnadi. “Khofifah sudah diundang?” tanya Hakim Anggota, Pultoni.

“Untuk saksi Khofifah sudah kami layangkan panggilan, Kamis ini,” kata JPU KPK lainnya, Luhur Supriyohadi.

“Oh sudah ya, diagendakan tanggal?” timpal Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander. “Hari Kamis,” jawab Luhur. “Biar bagaimanapun, semua warga negara kan harus taat hukum,” imbuh Ferdinand.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.