Cari Bukti Dugaan Pungli Perizinan, 7 Jam Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Kamis, 16 Apr 2026 23:47 WIB
PENGGELEDAHAN: Situasi kantor Dinas ESDM Jatim saat tim Kejati melakukan penggeledahan. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometerjatim.com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4/2026).

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Hudiyono Jadi Terdakwa Korupsi Dindik Jatim, Saat Menjabat Berharta Rp 6 M!

“Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE),” tandasnya.

Namun demikian, Adnan belum merinci pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan tersebut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga: Alasan Sakit, Terdakwa Korupsi Dindik Jatim Hudiyono Jadi Tahanan Kota!

Pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB. Setelah berlangsung hampir tujuh jam hingga pukul 18.45 WIB, tim penyidik Kejati Jatim keluar gedung sambil membawa empat kotak kontainer berisi barang bukti.

Empat kotak kontainer tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam dua unit kendaraan operasional yang terparkir di halaman kantor Dinas ESDM Jatim sejak sore hari.

Setelahnya, rombongan kendaraan penyidik secara beriringan meninggalkan lokasi, menuju kantor Kejati Jatim untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti hasil penggeledahan.{*}

Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Pejabat Dindik Jatim Hudiyono 'Mendadak' Berkursi Roda!

| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer