14 Tahun Jadi Buronan, Pelarian Panjang Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Senin, 08 Jun 2026 02:20 WIB
BURON 14 TAHUN: Bo Feng Mei alias Henny Melany (tengah) ditangkap setelah 14 tahun jadi buronan. | Foto: Kejati Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – 14 tahun jadi buronan sejak 2012, pelarian panjang Bo Feng Mei alias Henny Melany berakhir setelah diringkus Satgas Siri Kejaksaan Agung serta Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

"Pelarian terpidana terhenti pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Sisakan 1 Buronon, Kejari Kejar Sampai Kapan pun!

Putu menjelaskan, Bo Feng Mei sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi oleh jaksa eksekutor sebanyak tiga kali. 

Dia sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2012, namun saat itu jaksa tidak berhasil mengeksekusi terpidana karena mendapat perlawanan dari preman yang mengawalnya, sehingga memicu keributan di PN Surabaya.

“Semenjak itu terpidana menghilang dari radar pencarian jaksa eksekutor. Namun sepandai-pandainya terpidana melarikan diri, pada akhirnya tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan,” ujarnya.

Penggelapan MLM

Kasus ini bermula pada 2005, saat terpidana membujuk korban (pelapor) untuk menanam modal dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) miliknya. Korban kemudian menyetor modal awal 22.500 dolar Singapura atau setara Rp 140 juta kurs saat itu.

Baca juga: 4 Tahun Buron, 2 Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Diringkus Kejari!

Sepanjang 2006-2009, kerja sama berlanjut dengan pembelian produk MLM senilai Rp 700 juta, yang otomatis membuat posisi keduanya menjadi downline.

Kerja sama keduanya berubah prahara, saat Bo Feng Mei meminta konsultan publik menyusun laporan neraca keuangan periode 2006-2009. 

Namun ketika laporan terbit, korban justru mendapati adanya kejanggalan dan manipulasi angka yang merugikan dirinya. Merasa tertipu, korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah melalui proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Bo Feng Mei secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun, putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Jatim Bertubi-tubi Dihantam Kasus Korupsi, Demo: Khofifah Jangan Cuci Tangan!

"Saat ini terpidana telah diserahkan kepada jaksa eksekutor, dan ditempatkan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana," ucap Putu.{*} 

| Baca berita Penggelapan. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer