DPRD Geram Ada 4 Ijazah Ditahan karena Tunggak Biaya: APBD Sidoarjo Iki Gede!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dialami empat mantan siswa di Kabupaten Sidoarjo, lantaran belum menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan.
Empat ijazah tersebut akhirnya diserahkan setelah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Tarkit Erdianto bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo dan Pemerintah Desa turun tangan.
Dua di antaranya milik mantan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ishlahul Ummah, yakni Nasrudin dan Septiana putri, anak dari Juwarti. Ijazah keduanya belum diambil sejak 2021. Selasa siang (1/9/2026) akhirnya diserahkan, setelah tunggakan masing-masing Rp 1 juta dibantu penyelesaiannya.
Namun pihak sekolah memiliki versi berbeda. Guru sekaligus Wali Kelas 6 MI Ishlahul Ummah, Intan Pisesa Febriana menegaskan tidak pernah menahan ijazah.
“Sejak 2021 belum diambil. Itu persoalan administrasi menjadi salah satu kendala yang menyebabkan ijazah sejumlah siswa belum diserahkan secara permanen,” katanya.
Tetap Dapat SKL
Intan menjelaskan, siswa yang telah dinyatakan lulus tetap mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan.
Meski demikian, dia mengakui adanya kekurangan pembayaran administrasi. Salah satu tunggakan yang disebut mencapai sekitar Rp 1,7 juta.
“Ini kan ijazahnya belum dikasihkan karena memang kekurangan pembayaran administrasi, tapi kita tidak menahan ijazah,” jelasnya.
Menurut Intan, sekolah sebenarnya memberikan kelonggaran apabila ijazah diperlukan untuk proses pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.
“Kalau biasanya bisa untuk pendaftaran, kan biasanya SMP butuh untuk pendaftaran, kita kasih. Tapi nanti dikembalikan ke sekolah lagi,” katanya.
Sekolah juga mengklaim berupaya membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Salah satunya melalui bantuan Baznas. Dari tunggakan Rp 1,7 juta, disebut ada bantuan Rp 1 juta.
Intan juga mengakui, secara administrasi pelunasan menjadi ketentuan sebelum ijazah diberikan secara penuh.
Kasus serupa terjadi di SMP Arditama Tambak Sumur. Dua mantan siswa, Lailatul Qomariah dan Ayub Murjianto Jamil juga menghadapi persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Keduanya merupakan warga Desa Pranti dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Orang tua mereka disebut bekerja sebagai kuli bangunan dan pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu.
Lailatul diketahui memiliki tunggakan Rp 1,7 juta, sedangkan Ayub memiliki tunggakan Rp 1,15 juta, total tunggakan keduanya mencapai Rp 2,8 juta.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto. Dia mendatangi sekolah bersama Baznas Sidoarjo untuk mencari jalan keluar, agar persoalan administrasi tidak menghambat masa depan kedua pelajar.
Tarkit menilai, persoalan biaya pendidikan tidak semestinya berujung pada terhambatnya hak seorang anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Ada dua pelajar yang ijazah mereka ditahan sekolah. Pertama atas nama Lailatul Qomariah dengan tunggakan Rp 1,7 juta, sedangkan satu lagi Ayub Murjianto Jamil dengan tunggakan Rp 1,150 juta,” ungkap legislator asal PDIP tersebut.
Hak Peserta Didik
Sorotan Tarkit tidak berhenti pada persoalan empat siswa tersebut. Dia mempertanyakan mengapa kasus serupa masih terjadi di Sidoarjo, terutama ketika Pemkab mengalokasikan anggaran yang besar untuk sektor pendidikan.
“APBD Sidoarjo iki gede kok sek onok ae sekolah sing nahan ijazah. (APBD Sidoarjo ini besar kok masih ada sekolah yang menahan ijazah),” geram Tarkit dengan nada tinggi. Sekadar tahu, pada tahun anggaran 2026 APBD Sidoarjo sebesar Rp 5,716 triliun.
Bagi Tarkit, persoalan tersebut bukan sekadar soal pelunasan tunggakan. Ada persoalan lebih besar mengenai akses pendidikan dan perlindungan terhadap hak peserta didik.
Terlebih, dalam kasus SMP Arditama, bukan hanya ijazah yang belum diterima. SKL juga disebut belum diberikan, sehingga kedua pelajar tersebut mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Kami menyayangkan bahwa SKL juga tidak diberikan sehingga pelajar ini tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Tarkit.
“Tapi versi dari pihak sekolah mengaku sudah menyerahkan SKL. Terkait persoalan ini kami akan diskusikan di Komisi D yang membidangi pendidikan,” tegasnya.
Menurut Tarkit, bagi keluarga yang mampu, tunggakan mungkin sekadar persoalan pembayaran. Namun bagi keluarga dengan penghasilan tidak tetap, tunggakan bisa menjadi tembok yang menghambat seorang anak melanjutkan pendidikan.{*}
| Baca berita DPRD Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur