Kejati Sita Puluhan Miliar dalam Kasus PT DABN, Jaka Jatim: Mana Tersangkanya Bos?

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 13 Jun 2026 02:38 WIB
KASUS PT DABN: Musfiq, Kejati jangan hanya pamer sitaan uang, mana tersangkanya? | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Tepat saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memamerkan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak perusahaan BUMD Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Uang terkait dugaan korupsi penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan tersebut, hasil pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.

Baca juga: Bernilai Rp 19,6 Miliar, 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo!

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari 5 bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

Hampir enam bukan berlalu, aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) pun mempertanyakan progres penanganan kasus PT DABN, karena hanya uang sitaan yang dipamerkan tapi tak kunjung ada penetapan tersangka.

Ngapain uang dihadapkan pada konferensi pers yang jumlahnya Rp 53 miliar (jumlah total) di Hari Antikorupsi, namun sampai detik ini mana tersangkanya bos?” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi demonstrasi di Kejati Jatim, Kamis (11/6/2026).

TERSANGKAKAN: Jaka Jatim usung poster bergambar Dirut PT DABN, Andri Irawan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dalam aksinya, Jaka Jatim juga membawa spanduk besar bertuliskan “Kejaksaan Tinggi Jatim Tumpul” serta sejumlah spanduk di antaranya bergambar Direktur Utama PT DABN, Andri Irawan dan Komisaris Utama PT PJU, Achmad Fauzi diserta tulisan tetapkan tersangka.

"Saya harapkan Kejati tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum, equality before the law sebagai asas dalam penegakan hukum. Ada apa di balik semua ini?" sambungnya.

Jangan 'Masuk Angin'

Terlebih, lanjut Musfiq, sudah puluhan saksi diperiksa penyidik Kejati. Mulai dari jajaran PT DABN, PT PJU selaku holding, pejabat Pemprov Jatim, tapi hingga kini tak kunjung ada penetapan tersangka.

“Ingat! Ketika ada uang negara di sita oleh APH (Aparat Penegak Hukum), itu yang sudah tercantum dalam KUHAP sebagai barang bukti. Namun barang bukti itu tidak tahu siapa yang melakukan, entah itu setan, entah itu jin, sampai detik ini tidak ada orangnya,” kata Musfiq.

Bagi Jaka Jatim, sangat mustahil jika ada tindak pidana korupsi lalu orangnya tidak ada. Publik patut curiga, jangan-jangan Kejati sudah diintervensi oleh mereka yang mempunyai kekuasaan.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih WTP 11 Kali Beruntun, BPK: Bukan Jaminan Tak Ada Kecurangan!

“Saya yakin nama-nama tersangka sudah ada di meja penyidik. Kenapa sampai saat ini kok belum ada yang diungkap, yang dijadikan tersangka. Jangan-jangan Kejati sudah masuk angin,” ujarnya.

JANGAN MAIN MATA: Sibro Mulisi, Kejati Jatim jangan main mata dalam kasus PT DABN. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Orator lainnya, Sibro Mulisi mengingatkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus PT DABN sudah diterbitkan sejak pertengahan 2025. Karena itu kalau hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka, maka Kejati patut dicurigai.

"Jika dalam waktu kurang lebih satu tahun Sprindik terbit tapi sampai detik ini tidak ada satu tersangka pun, kecuali Kejati main mata dengan para perampok uang negara, maka Kejati patut kita bilang tidak becus, tidak profesional," katanya.

Sibro pun mendesak Kejati agar segera menuntaskan kasus korupsi di PT DABN dengan sebenar-benarnya, berdasarkan perintah perundang-undangan yang berlaku. 

"Jika tidak, maka dugaan awal kami, betul Kejati Jatim melalui para penyidiknya main mata dan bahkan masuk angin," tegasnya.

Baca juga: VIDEO: Panas! Demo KCB Soroti Dugaan Korupsi CSR PT PJU 'Diusik' Massa SPSI

Sekian waktu berorasi, perwakilan Jaka Jatim kemudian ditemui dua pejabat Kejati yakni Kasi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus, Yogi Andiawan Sagita dan Kasi Penkum, Adnan Sulistiyono.

Usai pertemuan, Musfiq menyampaikan atas tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim, Kejati memastikan penanganan kasus PT DABN tetap jalan dan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.  

"Dan memastikan dalam waktu dekat ini, Kejati akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah dilengkapi. Sehingga nanti di persidangan tidak bisa dibantah barang bukti yang dimiliki," Musfiq.{*}

  • Kasus Dugaan Korupsi di PT DABN
    Penyitaan Uang
    - Penyitaan uang PT DABN Rp 33.968.120.399 dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046,95 dolar AS.
    - Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim) Rp 13.300.000.000.
    4 Lokasi Digeledah
    - Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
    - Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No 181-183, Kabupaten Gresik.
    - Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
    - Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer