3 Tersangka Hibah Jatim Suap Anwar Sadad Rp 6,9 M, Masih Ada 7 Lagi Pemberi!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar Ketua DPD Partai Gerindra Jatim yang juga anggota DPR RI, Anwar Sadad menerima suap ijon Rp 6,9 miliar dalam kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim.
Angka tersebut berasal dari tiga tersangka pemberi yang ditahan penyidik KPK, Rabu (22/7/2026) lalu. Yakni Achmad Yahya sebesar Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 24 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.
Namun suap ijon yang diterima Sadad saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 bakal lebih besar lagi, mengingat total pemberi yang belum ditahan masih tujuh tersangka.
“Ini (tiga tersangka) yang kita lakukan penahanan sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein.
Sedangkan tujuh lainnya yakni Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), dan Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024).
Lalu Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).
Terkait total alokasi hibah pokir yang diterima Sadad yang juga tersangka dalam kasus ini, Taufik mengungkap mencapai Rp 291,5 miliar selama tahun anggaran 2019-2022. Rinciannya, 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar), 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (83,7 miliar).
“Dari kuota dana hibah yang menjadi jatah AS, dirinya mensyaratkan pemberian. Jadi ada semacam syarat ketika akan dialokasikan untuk Dapilnya itu komitmen fee sebesar 15-20% terhadap beberapa Koordinator Lapangan atau Korlap,” kata Taufik.
“Atau anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi antara anggota. Adapun terhadap pergeseran antara anggota dilakukan AS kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,” jelasnya.
Bagi Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee, selanjutnya membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau membuat lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.{*}
- Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Jatim
Penerima:
1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
Pemberi:
1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) – Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar.
2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan) - Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar.
3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) - Rp 24 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.
4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029)
5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024)
7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024)
8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang)
9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang)
10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur