75 Anak Surabaya Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 22 Jul 2026 21:38 WIB
PENETAPAN PERWALIAN: Wali Kota Eri Cahyadi serahkan secara simbolis salinan penetapan perwalian. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – 75 anak di Kota Surabaya, resmi memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya melalui Program Pengangkatan Perwalian Anak Serentak dan Terintegrasi. 

Program yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu terlaksana berkat kolaborasi Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: 2 Kursi Besi Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Nyaris Dijual Kiloan!

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak telantar, hingga anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Melalui penetapan perwalian, hak-hak dasar anak, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial, kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Salinan penetapan perwalian secara simbolis diserahkan Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Luhur Istighfar kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam acara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Surabaya, Kamis (16/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi dalam mendukung terlaksananya program perwalian. Menurutnya, legalitas perwalian menjadi fondasi penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

"Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya mengucapkan matur nuwun (terima kasih), sehingga ini ada perwalian dan hak-hak anak bisa dijaga. Hak terkait pendidikannya, hak terkait dengan kesehatan, hak terkait dengan apa pun itu," ujarnya.

Validasi Secara Ketat 

Wali Kota Eri menjelaskan, dari total 75 anak tersebut, sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejari Surabaya dan 36 anak melalui Kejari Tanjung Perak. 

"Ada yang dari yayasan, ada yang dari perorangan. Di Surabaya ada 75 (anak). 39 dari Kejari Surabaya, dan 36 dari Kejari Perak," katanya.

SIDANG PERWALIAN: Melalui penetapan perwalian, anak memiliki dasar hukum yang jelas. | Foto: Pemkot Surabaya

Lebih rinci, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial melakukan validasi data secara ketat dalam proses pengajuan program perwalian. Pihaknya memprioritaskan anak yang lahir serta berdomisili di Surabaya sebagai penerima program. 

"Kalau dari yayasan yang mengambil (anak) dari luar (Surabaya) untuk perwalian di Surabaya tidak kita lakukan. Jadi sementara kita melakukan yang memang dari hasil (validasi data) yang ada di Surabaya," katanya.

Dia menegaskan perlindungan terhadap hak anak harus menjadi prioritas, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak sipil lainnya. 

Menurutnya, anak merupakan aset penting bagi masa depan bangsa. "Kita menjaga hak anak, bagaimana anak ini memiliki hak pendidikan, hak kesehatan dan hak-hak yang lainnya," tegasnya.

Baca juga: Modernisasi 16 Pasar Tradisional, DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot soal Ini!

Karena itu, dia juga berpesan kepada para wali asuh agar merawat dan menyayangi anak-anak tersebut layaknya anak kandung sendiri. 

Sedangkan kepada anak-anak penerima perwalian, Wali Kota Eri mengingatkan pentingnya menghormati orang tua sebagai bekal meraih kesuksesan. 

Wali Kota Eri pun menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama atas sinergi yang dinilai mempercepat perlindungan hukum bagi anak. 

Salah seorang wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya, Rahajeng Kurnianing Tias, mengaku sangat terbantu dengan adanya program perwalian tersebut. Melalui penetapan itu, dia kini resmi menjadi wali bagi empat anak berusia 2-7 tahun.

"Terima kasih kepada semuanya, untuk Kejati Jatim, Pak Wali Kota. Ini (kami) sangat tertolong, adanya program perwalian ini sangat-sangat membantu. Karena untuk (legalitas) identitas anak-anak, bisa sekolah," ujarnya.

Lahir dari Keprihatinan

Di waktu yang sama, Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar mengatakan, program tersebut lahir dari keprihatinan terhadap banyaknya anak telantar, anak yatim piatu, dan korban KDRT yang belum memiliki kepastian hukum mengenai status perwaliannya.

"Untuk itu, untuk bisa mereka mendapatkan hak-haknya, baik itu hak-hak tentang kehidupan, pendidikan, ataupun yang lain-lain. Oleh karena itu, perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik," ujarnya.

Baca juga: Surabaya Tuan Rumah Piala Presiden, 4 Tim Besar Akan Bentrok di Stadion GBK!

Menurut Luhur, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam pendataan anak, kemudian menggandeng Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama untuk menerbitkan penetapan perwalian. 

"Sehingga mereka mempunyai landasan hukum bahwa wali ini sudah mempunyai hak dan kewajiban terhadap anak," jelasnya.

Luhur mengungkapkan, sebanyak 447 anak di Jawa Timur memperoleh penetapan perwalian secara serentak. Program tersebut dikatakannya merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia dengan Surabaya sebagai pusat pelaksanaan. 

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menjelaskan, perwalian merupakan pemberian kewenangan hukum kepada wali untuk mewakili anak di bawah umur dalam berbagai tindakan hukum. 

"Perwalian pada hakikatnya adalah memberikan hak asuh kepada anak-anak di bawah umur untuk bertindak hukum di dalam maupun di luar persidangan," ujar Mufi.{adv}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer