Seleksi Pimpinan Baznas Surabaya 2026-2031, Pendaftar Wajib Miliki 4 Poin Ini!

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 06 Agu 2026 19:37 WIB
BUKA PENDAFTARAN: Arief Boediarto, beber kualifikasi utama calon pimpinan Baznas Surabaya. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya untuk periode 2026–2031. 

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya, Arief Boediarto, seleksi ini menjadi momentum penting dalam menjaring figur-figur berpengalaman dan berintegritas yang siap mengabdi demi kemaslahatan umat serta memperkuat pengelolaan zakat di Kota Pahlawan.

Baca juga: Terungkap Modus Pencurian Kursi Fasum Pemkot Surabaya: Pelaku Pakai Ambulans!

Terkait mekanisme pemilihan pengurus Baznas kali ini, jelasnya, berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota.

“Terdapat empat kualifikasi utama dan poin penting yang wajib dimiliki oleh para calon pimpinan Baznas Kota Surabaya,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Pertama, diperlukan komitmen tinggi serta rekam jejak yang bersih dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kedua, sebagai lembaga pengelola zakat resmi negara, pimpinan harus menguasai dasar-dasar syariat Islam terkait zakat.

BUKA SELEKSI: Pemkot Surabaya membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Baznas 2026-2031. | Foto: Pemkot Surabaya

“Poin ketiga, harus mampu menyusun perencanaan strategis serta mengelola program penghimpunan dan pendistribusian dana yang efektif,” lanjut Arief. 

Kemudian yang keempat, mampu menjembatani dan menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat, pembayar zakat, dan pemerintah daerah.

Proses Seleksi Objektif

Arief memastikan, proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel sesuai standar aturan. Pemkot Surabaya melibatkan pihak eksternal, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya dalam hal ini mewakili unsur regulasi keagamaan pemerintah untuk memastikan kepatuhan teknis dan hukum keislaman.

Baca juga: Harta Tias Alvin Dirut Baru PDAM Surabaya, Jauh Lebih Tajir dari Eri Cahyadi!

“Kami juga menggandeng akademisi, tokoh masyarakat dan ulama sebagai penguji independen untuk menilai kapasitas intelektual, cara berpikir strategis, kepemimpinan, serta kelayakan para calon,” terangnya.

Arief mengajak seluruh profesional, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, hingga pegiat sosial yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam memajukan pengelolaan ZIS di Surabaya.

“Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk bersama-sama membangun Surabaya, melalui tata kelola zakat yang akuntabel dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat," ujarnya.

Syarat dan Ketentuan

Adapun persyaratan umum yang harus dimiliki para pelamar yakni Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, bertakwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia dan memiliki integritas yang baik, serta usia minimal 40 tahun saat mendaftar.

Baca juga: Eri Cahyadi Lecut Direksi Baru PDAM Surya Sembada, Target Air Bersih Mengalir 24 Jam!

Selain itu, para pendaftar juga harus sehat secara jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bukan mantan narapidana (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir), dan pendidikan minimal SMA/sederajat.

“Para pendaftar juga harus bersedia  bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan sebagai ASN, pegawai BUMN, atau BUMD, dan yang terpenting memiliki visi, misi, dan rancangan program kerja pengembangan Baznas Kota Surabaya,” tandasnya.

Arief menambahkan, periode pendaftaran dimulai pada 1 hingga 10 September 2026, untuk pendaftaran online dapat diakes melalui portal resmi simzat.kemenag.go.id.{*}

| Baca berita Baznas Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer