Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember!
JEMBER | Barometerjatim.com – Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang. Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent.
Dalam penjelasannya, Kejati Jatim menyebutkan bahwa sebagai collection agent, tersangka diduga telah berperan dalam mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai collection agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka tersebut, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021-2023.
Perkara berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum, setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Belum lama ini Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan sejak awal BNI memilih untuk membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka terbaru, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, dimana empat diantaranya adalah collection agent.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jatim, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 41,48 miliar.
Okki menegaskan, BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga telah melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR agar potensi penyimpangan serupa dapat dicegah.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.{*}
| Baca berita Korupsi KUR BNI Jember. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur