BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB, Inspektorat Turun Tangan!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Inspektorat Kabupaten Sidoarjo akhirnya turun tangan soal polemik perubahan perencanaan Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp 400 juta di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Pihaknya bakal memanggil kepala desa dan pihak terkait lainnya.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan dari Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKB, Elok Suciati yang kencang menyoal penggunaan anggaran bersumber dari APBD tersebut.
Baca juga: BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal, Pemerhati Senggol Legislator dan Pemkab!
"Surat aduan sudah kami terima, dan dalam waktu dekat akan kami tindaklanjuti dengan memanggil para pihak terkait untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Sidoarjo, Hariyanto, Selasa (13/10/2026).
Dia kemudian menjelaskan soal bantuan keuangan yang perlu dibedakan berdasarkan jenis dan mekanisme penyalurannya.
Menurutnya, Bantuan Keuangan Umum (BKU) memberikan ruang lebih luas kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menentukan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat, sedangkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) memiliki petunjuk teknis dan peruntukan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Jadi, untuk BKU, Pemdes memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan selama penggunaannya sesuai aturan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), serta dapat dipertanggungjawabkan. Memang kalau BKU itu fleksibel, kewenangan penuh ada di desa asal tidak ada penyalahgunaan,” kata Hariyanto.
"Sedangkan untuk BKK, setahu saya itu ada perlakuan khusus memang. Biasanya ada juknis tersendiri dari kabupaten. Itu untuk kegiatan A, B, dan C seperti itu yang melaksanakan juga desa. Ketika dana ini enggak terserap, biasanya uang dikembalikan ke rekening (kas) daerah," paparnya.
Potensi Masalah Hukum
Menanggapi rencana pembangunan di kawasan perumahan, Hariyanto menyebut perubahan rencana kegiatan pada prinsipnya dimungkinkan, apabila ditemukan kendala administratif atau objek pembangunan tidak memenuhi persyaratan.
Namun perubahan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemdes harus menempuh prosedur yang berlaku, termasuk menggelar Musdes dan membuat berita acara perubahan kegiatan sebagai dasar administrasi.
“Kalau memang secara aturan tidak diperbolehkan, anggarannya bisa dialihkan ke pembangunan lain yang lebih membutuhkan. Tetapi prosedurnya harus lewat Musdes dulu dan harus ada berita acara perubahan,” terangnya.
Dia menilai langkah tersebut penting, agar anggaran tidak dipaksakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Menurutnya, pembangunan menggunakan dana pemerintah di atas aset yang belum menjadi milik pemerintah dapat menimbulkan persoalan pertanggungjawaban. Terlebih, apabila fasilitas tersebut masih berada di bawah tanggung jawab pengembang.
Karena itu, perubahan kegiatan dinilai menjadi pilihan yang dapat ditempuh sepanjang sesuai ketentuan, disepakati melalui mekanisme yang sah, dan didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Dia juga menekankan, penggunaan BK untuk pembangunan di desa harus mengacu pada ketentuan administrasi, kewenangan pengelolaan anggaran, serta status kepemilikan aset.
Seperti yang dipersoalkan di Desa Sidokepung. Menurutnya, pembangunan fasilitas di kawasan perumahan swasta tidak boleh dilakukan menggunakan anggaran pemerintah apabila prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut belum diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
Menurutnya, status kepemilikan aset menjadi aspek mendasar yang harus dipastikan sebelum anggaran pemerintah direalisasikan. Jika PSU perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang, pembiayaan pembangunan melalui anggaran desa berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
“Kalau PSU belum diserahkan ke pemerintah kabupaten, itu tidak boleh. Secara administratif harus diserahkan dulu,” tegasnya.
Jika PSU telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo, pembangunan masih bisa dimungkinkan sepanjang mendapatkan izin dari pihak berwenang, sesuai ketentuan, dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program yang telah dianggarkan pemerintah daerah.
Baca juga: Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!
"Karena itu, evaluasi terhadap usulan kegiatan harus dilakukan sebelum anggaran direalisasikan. Status aset, kewenangan pelaksanaan, dan peruntukan anggaran harus dipastikan agar dana pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik sesuai aturan," tandasnya.
Kirim Surat Keberatan
Sebelumnya, Elok Suciati yang juga anggota Komisi A DPRD Sidoarjo melayangkan surat keberatan sekaligus meminta kepala Desa Sidokepung, membatalkan hasil Musdes yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2026 tersebut, Elok mempersoalkan perubahan rencana penggunaan dana BK sebesar Rp 400 juta yang menurutnya sebelumnya telah diusulkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Dia menyebut dana semula direncanakan untuk sejumlah pembangunan yang berasal dari usulan masyarakat atau konstituennya.
Lima kegiatan yang tercantum dalam surat tersebut yakni pembangunan jalan tembus sisi barat RW 5 senilai Rp 70 juta, pembangunan balai pertemuan RT 43 Perumahan Surya Asri Rp 75 juta, pemasangan block culvert RT 42 RW 3 Rp 36 juta, pembangunan paving RT 30 Rp 135 juta, serta pembangunan paving RT 35 RW 03 Puri Sejahtera sebesar Rp 75 juta.
Namun berdasarkan hasil Musdes yang dipersoalkan Elok, rencana penggunaan dana tersebut berubah menjadi renovasi balai desa sebesar Rp 230 juta, serta pembangunan paving, pendamping jalan, pengurukan dan pemadatan jalan lingkungan sebesar Rp 170 juta.
“Kami minta kepada saudara kepala Desa Sidokepung untuk membatalkan hasil keputusan Musdes tersebut dan mengembalikan realisasi anggaran sesuai dengan usulan masyarakat/konstituen kami,” demikian Elok dalam surat keberatannya.
Tekankan Sesuai Regulasi
Sementara Kepala Desa Sidokepung, Arintono mengatakan, sejak dirinya dilantik sekitar tiga bulan lalu, pihak Pemdes Sidokepung berupaya menjalankan pengelolaan pemerintahan dan anggaran sesuai regulasi.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu diluruskan adalah mengenai asal-usul dan peruntukan sejumlah anggaran yang disebut dalam surat keberatan tersebut.
Baca juga: Proyek Jembatan Candinegoro Rp 1,46 M Telat, Subandi: Kendala Jangan Jadi Alasan!
“Yang pertama, kami belum pernah diklarifikasi. Dana itu ditentukan untuk apa, untuk apa. Kami menjalankan sesuai regulasi yang ada. Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemdes Sidokepung tidak pernah mengajukan usulan tertentu sebagaimana yang disebut dalam surat Elok. Arintono menyatakan anggaran tersebut bukan merupakan usulan dari Pemdes Sidokepung.
“Kalau yang Rp 400 juta itu, bukan usulan dari saya. Desa tidak pernah mengusulkan,” ucapnya.
Dia justru mengetahui anggaran tersebut setelah proses penganggaran berjalan. Karena dana masuk dalam struktur keuangan desa, Pemdes tetap harus berhati-hati dalam menentukan penggunaannya.
“Belum kami gunakan sama sekali,” katanya, sembari menekankan dirinya tidak ingin gegabah menggunakan anggaran yang belum jelas mekanisme, dasar pengusulan, maupun peruntukannya.
Arintono juga akan meminta petunjuk dari pimpinan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum anggaran tersebut digunakan.
“Saya serahkan semuanya kepada pimpinan. Kami minta petunjuk bupati dan inspektorat,” terangnya.{*}
| Baca Berita Terkait:
- BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal, Pemerhati Senggol Legislator dan Pemkab!
- Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!
- BK Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB Sidoarjo, Kades Sidokepung Angkat Bicara!
- Legislator PKB Sidoarjo Menyoal BK Sidokepung Rp 400 Juta, Ada yang Tak Beres?