Legislator PKB Sidoarjo Menyoal BK Sidokepung Rp 400 Juta, Ada yang Tak Beres?
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati menyoal penggunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran sebesar Rp 400 juta. Ada yang tak beres?
Legislator dari Fraksi PKB itu melayangkan surat keberatan sekaligus meminta Kepala Desa Sidokepung untuk membatalkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2026, Elok mempersoalkan perubahan rencana penggunaan dana BK sebesar Rp 400 juta tersebut yang sebelumnya telah diusulkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Elok menyebut, dana tersebut semula direncanakan untuk sejumlah pembangunan yang berasal dari usulan masyarakat atau konstituennya.
Lima kegiatan yang tercantum dalam surat, yakni pembangunan jalan tembus sisi barat RW 5 senilai Rp 70 juta, pembangunan balai pertemuan RT 43 Perumahan Surya Asri Rp 75 juta, pemasangan block culvert RT 42 RW 3 Rp 36 juta, pembangunan paving RT 30 Rp 135 juta, serta pembangunan paving RT 35 RW 03 Puri Sejahtera Rp 75 juta.
Namun berdasarkan hasil Musdes yang dipersoalkan Elok, rencana penggunaan dana berubah menjadi renovasi balai desa sebesar Rp 230 juta, serta pembangunan paving, pendamping jalan, pengurukan dan pemadatan jalan lingkungan sebesar Rp 170 juta.
“Kami minta kepada saudara kepala Desa Sidokepung untuk membatalkan hasil keputusan Musdes tersebut, dan mengembalikan realisasi anggaran sesuai dengan usulan masyarakat/konstituen kami,” kata Elok dalam suratnya, Rabu (7/10/2026).
Aspirasi Konstituen
Saat dikonfirmasi, Elok menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar mengenai perubahan program pembangunan. Sebab, dana BK yang berasal dari usulan anggota DPRD Sidoarjo melalui mekanisme jaring aspirasi memiliki keterkaitan dengan aspirasi konstituen.
Dia menjelaskan, usulan tersebut sebelumnya dihimpun melalui kegiatan reses, kemudian diajukan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas bersama pihak eksekutif hingga akhirnya dialokasikan melalui APBDes Sidokepung.
“Ini dana politik. Dana politik dewan, pasti dewan itu mempunyai konstituen. Pasti dewan itu mempunyai janji-janji kepada konstituen. Itu dituangkan di BK untuk aspirasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, anggaran tersebut berasal dari aspirasi konstituen, pemerintah desa semestinya berkoordinasi dengan pihak pengusul sebelum mengubah peruntukannya.
Elok juga menyayangkan, karena Musdes memutuskan perubahan penggunaan dana tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengusulkan anggaran.
“Kemarin itu ada Musdes, kenapa saya tidak diundang? Harusnya kan memang mereka berkoordinasi,” ucapnya.
Realisasi Lamban
Selain perubahan peruntukan, dia mempertanyakan lambannya realisasi dana BK. Padahal anggaran telah masuk ke rekening desa dan semestinya sudah direalisasikan sebelumnya.
“Dana BK 2026 itu sudah masuk ke rekening. Kenapa tidak dilaksanakan oleh desa? Sampai molor-molor sampai Musdes,” katanya.
Dia kemudian menjelaskan, pada 2026 terdapat alokasi BK sebesar Rp 500 juta namun sekitar Rp 100 juta telah digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), sehingga tersisa Rp 400 juta yang menjadi pokok persoalan dalam surat keberatan tersebut.
Elok juga menyinggung alokasi BK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1 miliar. Dia menyebut pernah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait adanya temuan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Saya sudah ke Inspektorat, sudah menanyakan itu. Ini kalau tidak ditangani nanti akan berdampak untuk BK-BK selanjutnya,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatiannya, karena dirinya merasa ikut bertanggung jawab secara politik terhadap aspirasi masyarakat yang diperjuangkannya melalui anggaran BK.
Dalam surat keberatan yang ditembuskan kepada Camat Buduran, Inspektorat Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Elok memberikan batas sikap yang cukup tegas. Dia meminta hasil Musdes dibatalkan dan penggunaan dana dikembalikan sesuai usulan awal masyarakat.
“Apabila surat saya ini tidak dihiraukan, maka saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” ujar Elok.
Sesuai Regulasi
Sementara Kepala Desa Sidokepung, Arintono mengatakan, sejak dirinya dilantik sekitar tiga bulan lalu, pihak Pemdes Sidokepung berupaya menjalankan pengelolaan pemerintahan dan anggaran sesuai regulasi.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu diluruskan adalah mengenai asal-usul dan peruntukan sejumlah anggaran yang disebut dalam surat keberatan tersebut.
“Yang pertama, kami belum pernah diklarifikasi. Dana itu ditentukan untuk apa, untuk apa. Kami menjalankan sesuai regulasi yang ada. Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Arintono saat ditemui di kantornya.
Dia menegaskan, Pemdes Sidokepung tidak pernah mengajukan usulan tertentu sebagaimana yang disebut dalam surat tersebut. Arintono menyatakan anggaran tersebut bukan merupakan usulan dari Pemdes Sidokepung.
“Kalau yang Rp 400 juta itu, bukan usulan dari saya. Desa tidak pernah mengusulkan,” ucapnya.
Dia justru mengetahui anggaran tersebut setelah proses penganggaran berjalan. Karena dana masuk dalam struktur keuangan desa, Pemdes tetap harus berhati-hati dalam menentukan penggunaannya.
“Belum kami gunakan sama sekali,” katanya, sembari menambahkan dirinya tidak ingin gegabah menggunakan anggaran yang belum jelas mekanisme, dasar pengusulan, maupun peruntukannya.
Arintono juga akan meminta petunjuk dari pimpinan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum anggaran tersebut digunakan.
“Saya serahkan semuanya kepada pimpinan. Kami minta petunjuk bupati dan Inspektorat,” terangnya.{*}
| Baca: Dana BK Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB Sidoarjo, Kades Sidokepung Angkat Bicara | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur