BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal, Pemerhati Senggol Legislator dan Pemkab!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Tak hanya menyoroti tata kelola anggaran desa. Pemerhati Pemerintahan dan Pembangunan Sidoarjo, Kasmuin juga mengingatkan legislator pengusul dan Pemkab Sidoarjo terkait Bantuan Keuangan (BK) Desa Sidokepung Rp 400 juta yang disoal.
Menurutnya, fungsi dan kepedulian anggota DPRD Sidoarjo terhadap pembangunan daerah harus dibarengi pemahaman mengenai prosedur pengusulan.
Anggota DPRD dapat membantu desa mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan memperjuangkannya melalui mekanisme yang tersedia. Namun usulan tetap harus berangkat dari kebutuhan dan perencanaan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Jadi, dari kejadian ini ada satu pelajaran penting banget bagi anggota dewan untuk menepati prosedur yang ada itu,” ujarnya.
Dia meminta legislator memberikan pemahaman kepada Pemdes mengenai jenis kegiatan yang akan diajukan, besaran anggaran yang dibutuhkan, serta dokumen perencanaan yang harus disiapkan.
Dengan begitu, usulan dapat dinilai dan dibahas secara proporsional oleh tim anggaran Pemkab Sidoarjo bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD sesuai kewenangan masing-masing.
Kasmuin juga menekankan pentingnya dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai acuan pengajuan bantuan. Dia menyinggung perlunya rencana pembangunan yang disusun berdasarkan prioritas selama masa kepemimpinan kepala desa.
“Dalam RPJM Desa itu dia merencanakan permasalahan pekerjaan apa saja yang akan diselesaikan selama satu periode kepemimpinannya. Di tahun pertama ini, ini, ini. Tahun kedua ini, ini, ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk Pemkab Sidoarjo, Kasmuin meminta lebih selektif dan tidak serta-merta menyetujui usulan bantuan, baik yang datang dari Pemdes, anggota DPRD, maupun pihak lainnya tanpa memeriksa dasar dan kelengkapan dokumen.
“Jangan sampai ini Tim Gar (Tim Anggaran Pemda) menjalankan peran bupati untuk menetapkan sesuatu yang tidak ada usulannya, tidak ada klausulnya,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab harus memastikan setiap bantuan memiliki dasar pengajuan, tujuan yang jelas, kesesuaian dengan perencanaan, serta kepastian kewenangan pelaksanaan.
Selektivitas tersebut penting agar proses penganggaran tidak hanya berorientasi pada penyaluran dana, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.{*}
| Baca Berita Terkait:
- Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!
- BK Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB Sidoarjo, Kades Sidokepung Angkat Bicara!
- Legislator PKB Sidoarjo Menyoal BK Sidokepung Rp 400 Juta, Ada yang Tak Beres?