Diduga Caleg PKB di Lamongan Lakukan Tindak Pidana Pemilu

LAMONGAN, Barometerjatim.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan salah seorang Caleg PKB untuk DPR RI dari Dapil Jatim XIII (Lamongan-Gresik).
Baca juga: Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi, Pengamat Lempar Kritik Menohok ke PKB!
Caleg tersebut, diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Sabtu, 12 Januari 2019.
Padahal merujuk Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Dari hasil pleno kami, atas laporan pengawasan Panwascam dan bukti yang kami miliki, menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena ditemukan adanya unsur kampanye di lembaga pendidikan," tutur Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (24/1).
Hasil temuan tersebut, lanjut Amin, telah diregister sebagai temuan oleh Bawaslu Lamongan sejak 22 Januari 2019 dan saat ini sudah dilanjutkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamongan.
Baca juga: VIDEO: PKB Incar Kursi Gubernur Jatim Pasca Khofifah, Siapkan Kakak Kandung Cak Imin?
"Sudah masuk proses kajian dan penyelidikan oleh Gakkumdu, termasuk proses klarifikasi pemanggilan Caleg. Pada tahap ini pihak Gakkumdu memiliki waktu 14 hari kerja sejak diregister," terangnya.
Meski demikian, Amin menambahkan, banyak tahapan yang harus dilalui selama berproses di Sentra Gakkumdu hingga berlanjut ke pengadilan.
Baca juga: PKB Dinilai Tak Diam di Muktamar ke-35 NU, Siapkan 4 Figur Pengganti Gus Yahya!
"Namun seandainya Caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana Pemilu hingga putusan pengadilan, maka ancaman hukumannya kurungan penjara," sebut Amin.
ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan