PSBB Surabaya Raya, 6 Hari Polda Tindak 13.980 Pelanggar

barometerjatim.com  |   Selasa, 05 Mei 2020 05:26 WIB

KETAT: Suasana di-check point Waru, Sidoarjo. Kendaraan lebihi jam operasional dilarang masuk | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya -- Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo -- masih diwarnai beragam pelanggaran.

Baca juga: Surabaya Protes PPKM Emil: Belum Ada Permintaan Resmi

Hingga hari ketujuh, Senin (4/5/2020), Polda Jatim dan jajarannya melakukan penindakan ratusan pelanggar di empat wilayah hukum, baik yang dilakukan pengendara roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Dari data yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polrestabes Surabaya menindak 141 pelanggar. Lalu Polresta Sidoarjo 108 penindakan, Polres Gresik (55) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (68).

"Total hari ini kita melakukan penindakan 372 kasus, maka total sejak penetapan PSBB pada 28 April hingga sekarang, jumlah keseluruhannya adalah 13.980 penindakan," katanya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Baca juga: Pembatasan Ketat di Jawa-Bali, Emil: Jangan Disimpulkan PSBB

Apa saja jenis penindakannya? Untuk R2 mulai pengendara tidak menggunakan masker, sarung tangan, dan suhu tubuh di atas batas. Lalu R2 berbasis aplikasi tidak digunakan mengangkut barang, serta R2 berboncengan melebihi kapasitas.

Berikutnya kendaraan R4. Jenis pelanggarannya yakni pengendara tidak menggunakan masker, suhu tubuh dan penumpang melebihi batas, serta jumlah penumpang melebihi kapasitas.

"(Pengendara dan penumpang) kendaraan umum tidak menggunakan masker, suhu tubuh melebihi batas, jumlah kapasitas penumpang, tidak menjaga jarak, serta melebihi batas jam operasional," papar Trunoyudo.

Baca juga: Pemkot Tuding Pemprov, Bara JP: Buruk Rupa Cermin Dibelah

ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer