Biro Hukum Pemprov Jatim Tepis Kadiskanla Tersangka
SENGKETA ASET: Himawan Estu Bagijo, menepis kabar yang menyebut Heru Tjahjono menjadi tersangka dalam kasus aset di Morokrembangan. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo menepis kabar yang menyebut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Heru Tjahjono menjadi tersangka dalam kasus aset di Morokrembangan yang selama ini diklaim milik Pemprov Jatim.
"Ya ndak mungkin ditetapkan tersangka, wong itu tanah kita (Pemprov Jatim) kok," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5). Himawan juga menyatakan heran dengan hal ini. Namun dia menjamin tidak ada penetapan tersangka.
Baca: Sambut Bonus Demografi dengan Generasi Gemar Ikan
Meski demikian, dia akan mempelajari masalah ini. "Saya nanti lihat dulu posisi kasusnya. Tidak ada penetapan tersangka, tadi saya sudah lapor Polda Jatim katanya penetapan tidak dari kepolisian," terangnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) umum dengan terlapor Heru Tjahyono pada 20 Juli 2017. Namun dirinya menegaskan belum ada penetapan tersangka.
Baca: Sempat Bantah Dipanggil KPK, Eh.. Akhirnya Ngaku juga
"Belum ada tersangka, kita hanya menerima SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim saja. Pasal yang disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Pelapor Hartono motor," katanya.
Sebelumnya tersiar berita bahwa Heru Tjahjono ditetpkan tersangka tekait lahan sengketa di kawasan Jalan Tambak Asri Surabaya. SPDP perkara ini juga telah dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak.