Dipanggil KPK dalam Kasus Dana Hibah, Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir!

Reporter : -
Dipanggil KPK dalam Kasus Dana Hibah, Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir!
MANGKIR: Anwar Sadad, tersangka korupsi hibah mangkir dari panggilan KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Empat dari 10 tersangka penyuap ijon Anwar Sadad dalam kasus korupsi hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim, sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ra Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024-2029).

Pasca keempatnya ditahan, KPK kemudian memanggil Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini anggota Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Tak hanya Sadad, anaknya, Muhammad Haykal Ismail Sadad juga turut dipanggil.

Sedianya, Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, Senin (3/8/2026). Sedangkan Haykal dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (4/8/2026). Namun bapak dan anak ini kompak mangkir.

“Saksi (Haykal Sadad) tidak hadir, penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026). 

Lengkapi Alat Bukti

KPK menilai keterangan Haykal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang menjerat ayahnya. Karena itu, penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang untuk menjalani pemeriksaan. 

“Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,” sambungnya.

Penyidik KPK, tandas Budi, juga akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Sadad untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegasnya.

Berbeda dengan Haykal, saksi dari pihak swasta Achmad Hadi Fauzan hadir memenuhi panggilan KPK, Selasa (4/8/2026). Fauzan diperiksa untuk mendalami terkait transaksi jual beli aset tanah yang melibatkan Sadad.

“Penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS (Anwar Sadad)," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka penyuap Sadad. Mahrus diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono yang juga tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan dari tiga tersangka lainnya yang ditahan, Sadad mengantongi suap ijon Rp 6,9 miliar. Rinciannya dari Achmad Yahya Rp 1,87 miliar untuk alokasi hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar. 

Namun suap ijon yang diterima Sadad bakal lebih besar lagi, mengingat total pemberi yang belum ditahan masih enam tersangka.

Mereka yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).{*}

  • Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim
    Penerima
    1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
    2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
    Pemberi:
    1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 1,87 miliar untuk dapat alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar.
    2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan), Ditahan - Nyuap Rp 1,42 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 28,9 miliar.
    3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 3,61 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 24 miliar.
    4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Ditahan - Nyuap Rp 1,5 miliar, emas 1 Kg, bayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE. 
    5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024) - Belum Ditahan
    6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024) - Belum Ditahan
    7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024) - Belum Ditahan
    8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.