KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?
SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya fokus pada suap ijon, tapi juga membongkar dugaan jual beli plafon hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim.
Terlebih lembaga antirasuah sudah membuka ada pergeseran plafon hibah di internal anggota DPRD Jatim atau aspirator, antara tersangka penerima Anwar Sadad dan tersangka pemberi Mahhud yang hingga kini belum juga ditahan.
“Dari awal Jaka Jatim sudah mencurigai adanya dugaan jual beli plafon hibah pokir ini. Kini KPK sudah membuka ada pergeseran jatah hibah dengan fee 15-20%. Harus dibongkar tuntas, apa iya hanya Anwar Sadad dan Mahhud yang bermain?" kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Senin (10/8/2026).
Kecurigaan Jaka Jatim, terang Musfiq, setelah melihat fakta persidangan -- baik klaster Sahat Tua Simanjuntak maupun klaster Kusnadi -- ada jatah hibah aspirator yang jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, tapi ada pula yang nol.
“Ini kalau berbicara jatah hibah anggota DPRD Jatim, semuanya dapat plafon karena dia mengajukan aspiratornya melalui hasil reses. Jatah hibah pokir harus berdasarkan hasil reses, pengajuan masyarakat dari bawah lewat forum tersebut,” kata Musfiq.
“Sehingga kalau ada anggota dewan yang jatah hibahnya zonk alias tidak ada, itu perlu dicurigai ada pergeseran plafon antaranggota dan KPK harus peka. Maka sejak 2019-2024 kalau ada yang jatahnya kosong, harus ditelusuri bergesernya ke mana?” sambungnya.
Musfiq semakin yakin ada jual beli plafon, setelah KPK mengungkap Anwar Sadad tidak hanya mengambil fee ijon dari koordinator lapangan (korlap) sebesar 15-20%. Persentase yang sama juga diberlakukan untuk sesama anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi jatah hibah.
“Adapun terhadap pergeseran antaranggota dilakukan AS (Anwar Sadad) kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, 22 Juli 2026.
Plafon Sadad Rp 291,5 M
Sadad yang kini anggota DPR RI saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Mahhud anggota biasa dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dari pembagian plafon di internal DPRD Jatim, Sadad mendapat total jatah Rp 291,5 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar) 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (Rp 83,7 miliar).
Sedangkan Mahhud berdasarkan tabel Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator yang dibuka JPU KPK di persidangan Sahat, pada tahun anggaran 2020 mendapat jatah Rp 52,9 miliar, 2021 (Rp 35,3 miliar), 2022 (Rp 135 miliar) dan 2023 (Rp 99 miliar) atau total Rp 321,3 miliar.
Melihat besaran plafon hibah yang diterima Mahhud jauh lebih besar dari Sadad terasa janggal, mengingat dia bukan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi. Pada tahun anggaran 2022 misalnya, Mahud menerima Rp 135 miliar sedangkan Sadad Rp 83,7 miliar.
Kusnadi sebelum meninggal saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 13 Juni 2023, juga mengakui mendengar adanya fee untuk aspirator terkait hibah pokir tapi istilahnya cashback.
“Saya dengar-dengar ada fee. Istilah yang saya dengar cashback, bukan ijon,” katanya saat dicecer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto.
Ketua Komisi D DPRD Jatim saat itu, Agung Mulyono bahkan sempat keceplosan ketika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 28 Juli 2023.
Agung yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, saat diberondong pertanyaan JPU KPK mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dana hibah pokir.
JPU lantas mengejar keterangannya. Namun Agung berbalik berkelit dan terlihat gugup, kemudian buru-buru mengatakan tidak tahu serta meralat ucapannya.
"Tidak tahu saya," ucap Agung. "Gini deh yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?" cecar JPU KPK. "Beneran saya tidak tahu," elaknya.
Karena itu, lanjut Musfiq, KPK harus memeriksa anggota dewan yang plafon hibahnya sama sekali tidak ada, dikemanakan jatah hibah pokirnya.
“Saya menduga, bahwa di internal dewan jual beli pokir ini sudah biasa. Buktinya yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, bahwa Anwar Sadad menggeser dana pokirnya ke Mahhud dan itu juga sudah muncul menjadi fakta persidangan,” ucapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur