Sahkan Raperda, DPRD Surabaya Harap UMKM Lebih Sejahtera
PENGESAHAN: Didampingi para wakil ketua, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sahkan Raperda UMKM. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Lewat rapat paripurna, Senin (8/2/2021), DPRD Surabaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait UMKM. Raperda inisiatif dewan ini dikerjakan sejak 2020 dan akan diterapkan pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
Baca juga: Rutin Tiap Ramadan, MAKI Jatim Gelar Bukber dan Santuni Yatim Piatu
"Alhamdulillah sudah disahkan. Setelah ini kita akan menunggu tindak lanjut dari pemerintah kota (Pemkot) untuk melanjutkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti.
Dengan Raperda ini, Reni berharap agar UMKM di Kota Surabaya dapat terus tumbuh meski di masa pandemi Covid-19.
"Orang mengatakan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi dan bahkan sektor yang tidak jatuh. Katakanlah yang menolong di masa pandemi adalah UMKM," ujarnya.Baca juga: Hutan Kota Jeruk Surabaya, Eri Cahyadi: Harus Jadi Penggerak Ekonomi Warga!
Karena itu, lanjut Reni, apa yang selama ini telah dilakukan oleh Pemkot terkait dukungan terhadap kegiatan-kegiatan UMKM diharapkan dapat lebih ditingkatkan.
"Apakah itu dari kebijakan pemerintah kota dan APBD, pelibatan sumber potensi yang lain, maupun dari CSR untuk UMKM kita," katanya.Reni juga meminta agar UMKM di Surabaya semakin terperhatikan dan menjadi salah satu prioritas kebijakan yang kota Surabaya.
Baca juga: Dapur MBG Terima Rp 500 Juta per 12 Hari, Nawardi Sambut Positif Terobosan BGN!
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya