ART dan Perkum Bisa Jadi Ganjalan, 6 Kandidat Ketum PBNU Berpotensi Terlempar!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Makin banyak saja nama yang muncul di bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren (Ponpes) Tambakberas, Jombang, 27-31 Agustus 2026.
Mereka di antaranya KH Abdussalam Shohib, KH Yusuf Chudlori, KH Abdul Ghaffar Rozin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz, dan petahana KH Yahya Cholil Staquf.
Sedangkan KH Imam Jazuli, KH Nasaruddin Umar, dan KH Marzuki Mustamar disebut-sebut sebagai figur potensial meski tidak menyatakan pencalonan secara terbuka.
Siapa berpeluang maju kontestasi dan menduduki kursi Ketua Umum PBNU periode 2026-2031?
Penasihat Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta, KH Mukti Ali Qusyairi berpandangan calon ketua umum tidak hanya ditentukan kekuatan dukungan di tingkat wilayah dan cabang.
Sebab, ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta sejumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU juga menjadi faktor penting yang dapat menentukan siapa yang memenuhi syarat masuk kontestasi.
“Dinamika pencalonan tersebut perlu dibaca tidak hanya dari perspektif politik dukungan, tetapi juga dari aturan organisasi yang mengatur persyaratan dan rangkap jabatan,” kata Mukti Ali dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Mukti Ali, sedikitnya terdapat tiga aspek regulasi yang berpotensi memengaruhi peta pencalonan dan ujian yang harus dilewati kandidat sebelum pemilihan.
Pertama, terkait ketentuan dalam Pasal 51 ART NU mengenai rangkap jabatan. Pasal tersebut mengatur, bahwa jabatan pengurus harian NU tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
ART mendefinisikan jabatan politik tersebut mencakup presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD.
“ART Pasal 51 otomatis jadi batu sandungan bagi KH Nasaruddin Umar. Sebab, beliau sampai saat ini adalah tokoh NU yang menjabat Menteri Agama RI,” kata Mukti Ali.
Kedua, menyangkut hubungan dengan partai politik, jeda politik satu tahun.
Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025 tentang syarat menjadi fungsionaris pengurus NU, secara eksplisit mencantumkan persyaratan bahwa calon pengurus tidak sedang menduduki jabatan politik dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
“Ketentuan inilah, yang kemudian dikenal luas dalam perdebatan internal sebagai masa jeda atau iddah politik. Aturan tersebut membuat rekam jejak jabatan seseorang di partai politik menjadi relevan dalam proses pencalonan,” terang Mukti Ali.
Maka nama KH Yusuf Chudlori dan KH Ma'ruf Amin, bisa kandas sebelum pemilihan karena keduanya baru meninggalkan posisinya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiga, berkaitan dengan Perkum Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini memang memuat ketentuan mengenai tindakan organisatoris, tetapi rumusannya lebih spesifik daripada sekadar larangan bagi siapa pun yang pernah menerima sanksi organisasi.
Dari ketentuan yang dikutip dalam dokumen Perkum, persyaratan tersebut berkaitan dengan calon pengurus yang tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya karena pembekuan atau kekosongan kepengurusan akibat berakhirnya masa khidmat.
“Dengan pengecualian tertentu, apabila kepengurusan telah mengajukan permohonan penyelenggaraan konferensi sesuai ketentuan,” ucapnya.
Nama KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar disebut sebagai tokoh dan calon ketua umum PBNU yang pernah mengalami persoalan organisatoris berupa pemecatan atau pemberhentian.
Bila semua aturan dan persyaratan pencalonan tetap tidak berubah sampai pemilihan, menurut Mukti Ali, berarti yang tersisa hanya Gus Kikin, KH Imam Jazuli dan Gus Rozin yang lolos dan lulus dari sekian ganjalan dan batu sandungan Perkum dan ART NU.
Secara normatif, PBNU mensyaratkan calon pengurus harus pengalaman sebagai pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, pengurus harian tingkat wilayah, atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat, serta pernah mengikuti pendidikan kaderisasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 ayat (6) ART.
Sedangkan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU diatur dalam Pasal 40 ART, yang dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, setelah menyatakan kesediaannya dan memperoleh persetujuan rais aam terpilih.
Dengan kerangka tersebut, pencalonan tidak cukup hanya dilihat dari popularitas seorang tokoh. Persyaratan struktural, kaderisasi, status jabatan, hubungan dengan partai politik, serta persoalan organisatoris menjadi bagian dari proses verifikasi awal sebelum pemilihan.
Menurut Mukti Ali, muktamirin memiliki ruang untuk menentukan, mempertahankan, dan menyempurnakan aturan organisasi maupun tata tertib pemilihan apabila diperlukan, semua tergantung dinamika di lapangan dan sikap muktamirin.{*}
- Kandidat Ketum PBNU Berpotensi Terganjal ART dan Perkum
- KH Nasaruddin Umar, saat ini menduduki jabatan politik sebagai Menteri Agama RI. (Pasal 51 ART NU)
- KH Yusuf Chudlori dan KH Ma'ruf Amin, baru meninggalkan posisi di PKB. (Perkum NU Nomor 3 Tahun 2025)
- KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdussalam Shohib, dan KH Marzuki Mustamar pernah mengalami persoalan organisatoris berupa pemecatan atau pemberhentian. (Perkum Nomor 3 Tahun 2025)
| Baca berita Muktamar NU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur