Nikah Tanpa Restu Ibu, Terancam Melahirkan di Penjara

barometerjatim.com  |   Rabu, 13 Sep 2017 21:22 WIB

PALSUKAN TANDA TANGAN IBU: Mariani Setyowati menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pemalsuan tanda tangan ibu kandungnya, Rabu (13/9). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Gara-gara menikah tanpa restu dan nekat memalsukan tanda tangan sang ibu, Mariani Setyowati, warga Jl Pogot, Tanah Kali Dinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan terancam melahirkan di penjara.

Baca juga: Timnya Dihajar Surabaya 0-2 di Final Porprov Jatim, Suporter Futsal Malang Ngamuk!

Dalam persidangan di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (13/9), Mariani terlihat berurai air mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menuntutnya delapan bulan penjara.

Bagaimana, apakah anda merasa keberatan atau sudah pas dengan tuntutan jaksa? tanya Hakim Ketua, Sarwedi.

Baca: Tolak Diborgol, Henry Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah

Sambil menggelengkan kepala dengan suara tertahan tangis, "Tidak Pak, kasihan anak saya yang ada di dalam kandungan, jawab Mariani yang sedang mengandung sekitar 27 minggu. Atas tuntutan jaksa, wanita yang dilaporkan ibu kandungnya itu terancam melahirkan bayinya di dalam penjara.

Pada sidang kali ini, Mariani ditemani ayahnya dan suaminya, Pralampita Deddy Purnama Putra. Suaminya juga mengajukan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Soal Herd Immunity, PDNU Cemaskan Pernyataan Khofifah!

Ini suamimu juga mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin. Ini kan kita pikirkan seminggu lagi dan sidang akan diagendakan pada Selasa (19/9) depan, terang Sarwedi.

Kaget Sepulang Haji

Kasus Mariani berawal dari keputusannya menikah dengan pria yang bukan pilihan ibunya, Sri Sugiharti. Dia kemudian dilaporkan ke polisi, lantaran telah memalsukan tanda tangan sang ibu.

Mariani nekat memalsukan tanda tangan ibunya di surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta kelurahan, sebagai syarat sebelum calon mempelai melakukan pernikahan.

Baca juga: Prof Nidom: 70 Itu Bukan Herd Immunity, tapi Herd Vaccination

Baca: Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya

Hal itu dilakukan Marini saat ibunya tengah naik haji. Betapa kagetnya sang ibu sepulang haji melihat anaknya sudah menikah dengan cara memalsukan tanda tangannya.

Dari situlah, akhirnya Sri Sugiharti melapor ke polisi yang kemudian membuat Mariani duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer