Akui Bersalah, Bambang Minta Maaf kepada Pakde Karwo

barometerjatim.com  |   Jumat, 13 Okt 2017 16:43 WIB

PLEDOI BAMBANG-ANANG: Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (13/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Terdakwa Bambang Heryanto mengaku bersalah dalam kasus suap setoran triwulan Komisi B DPRD Jatim. Dia juga meminta maaf kepada Gubernur Jatim, Soekarwo hingga kelompok petani di Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan

"Saya minta maaf kepada Bapak Gubernur (Pakde Karwo), Bapak Wagub, Bapak Sekretaris Daerah, masyarakat Jatim, terutama kelompok petani atas kekhilafan saya sehingga peristiwa ini terjadi," kata mantan kepala Dinas Pertanian Jatim tersebut saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (13/10).

Selama tujuh menit, dalam pledoinya, Bambang juga meminta maaf kepada keluarganya, karena peristiwa ini telah membuat malu dan menyusahkan mereka dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Baca: Kasus Suap, Eks Kadistan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

"Saat ini hanya tinggal penyesalan yang ada dalam diri saya. Harga diri saya telah hancur dan rasanya sangat sulit sekali untuk menegakkan kembali. Saya berharap tetap mendapat dukungan dari keluarga agar bisa tetap menatap hidup di sisa umur saya," paparnya.

Baca juga: Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!

Rasa penyesalan itu pula yang mendorong Bambang untuk menyampaikan fakta atas kejadian yang sebenarnya, termasuk mengajukan justice collaborator (JC) sejak penyidikan maupun saat penuntutan.

"Saya berterima kasih pada pimpinan KPK melalui penuntut umum yang telah mengabulkan permohonan JC saya," katanya.

Baca: Sidang Suap DPRD Jatim, Rohayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Kadis PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi Didemo Terkait Hibah, Cek Harta Kekayaannya!

Bambang menyebut bahwa pledoi ini bukan pembelaan tapi taubat. "Saya menyerahkan sepenuhkan keputusan kepada majelis hakim, saya percaya Yang Mulai akan menetapkan keputusan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan fakta persidangan," tambahnya.

Dia juga memohon majelis hakim dan JPU KPK untuk tetap menempatkan dirinya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng. "Dengan pertimbangan dekat istri dan keluarga yang lain. Saya berharap permohonan ini dapat dikabulkan," pintanya.

Dalam persidangan sebelumnya, 6 Oktober 2017, Bambang dituntut JPU KPK pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer