Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Gerindra Jatim: UU Pemilu Membolehkan, Sah-sah Saja!

Reporter : Roy Hasibuan  |   Rabu, 24 Jan 2024 23:22 WIB
BOLEH MEMIHAK: Anwar Sadad, UU Pemilu membolehkan presiden memihak di Pilpres. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA | Barometer Jatim – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sebagai seorang presiden dirinya juga mempunyai hak demokrasi untuk berkampanye dan memihak pasangan calon di Pilpres 2024.

Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad tak ada yang salah dengan pernyataan Jokowi, karena aturannya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang membolehkan.

Baca juga: Peduli Korban Banjir Sumatra-Aceh, Gerindra Jatim Kirim 7 Truk Bantuan Logistik!

"Dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 299, Pasar 300, dan Pasal 302," kata politikus yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut, Rabu (24/1/2024).

"Yang terpenting dalam memberikan endorsement terhadap kandidat tidak memanfaatkan instrumen negara," tandasnya.

Jadi, jelasnya, presiden memihak dalam Pilpres adalah hal yang wajar dan lumrah, biasa dalam sistem demokrasi. “Bahkan di negara maju dengan tradisi demokrasi yang kuat, hal itu bisa saja terjadi," ucapnya.

| Baca juga:

Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) itu mencontohkan pada Pilpres Amerika Serikat (AS) 2016, saat itu Presiden Barrack Obama memberi dukungan ke Hillary Clinton.

"Pada 2016 lalu Obama dan Michelle endorse Hillary saat Pilpres Amerika Serikat. Jadi apa yang dilakukan Pak Jokowi sah-sah saja!" tegas politikus keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan

Karenanya, hal yang wajar ketika presiden memihak ke salah satu pasangan calon, terlebih agar pembangunan di Indonesia bisa terus berjalan dan berkesinambungan.

"Apa yang dibangun Pak Jokowi sangat bagus dan tentunya harus dilanjutkan. Kita semua tahu hanya Prabowo-Gibran yang berkomitmen melanjutkan pembangunan Indonesia saat ini menuju Indonesia Emas 2045," ucapnya.

| Baca juga:

Sebelumnya, pernyataan Jokowi yang menegaskan presiden boleh memihak disampaikan saat menjawab wartawan yang mempertanyakan menteri bisa menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.

Baca juga: Pendapatan APBD Jatim 2026 Surut Rp 1,96 T, Gerindra: Tata Kembali Anak Usaha BUMD!

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak," katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh. Semuanya itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh, ya silakan. Kalau aturannya tidak boleh, tidak. Jelas itu," sambungnya.{*}

| Baca berita Pilpres 2024. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer