VIDEO: Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 2,7 M!
Reporter : Andriansyah | Jumat, 11 Okt 2024 10:12 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 2,7 miliar kepada eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono setelah terbukti bersalah dalam sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!
Berita Terbaru
Syuriyah Bakal Tetapkan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya, Sekjen: Tidak Sah!
Harley Fatahillah, Bocah 13 Tahun Inisiator Gerakan Konservasi Mangrove Warrior
Bantuan ke Sumatra, Pemkot Surabaya Imbau Pakaian Bayi dalam Kondisi Baru!
Ipuk Raih Most Inspiring Tourism Leader, Ini Kontribusinya untuk Pariwisata!
Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis
Berita Populer
#1
Tingkatkan Skill Guru SDN di Era Digital, Unesa Gelar Pelatihan VideoScribe
#2
VIDEO: Ada Temuan BPK Rp 249,2 M, Jaka Jatim Desak KPK Usut Hibah di Dinas PRKPCK!
#3
Jalan Baru Diaspal Jadi Arena Balap Liar, Eri Cahyadi Tak Diam: Tindak Tegas!
#4
Membedah Strategi Fiskal Surabaya 2026: Dari Optimalisasi PAD hingga Investasi Infrastruktur
#5