VIDEO: Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 2,7 M!
Reporter : Andriansyah | Jumat, 11 Okt 2024 10:12 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 2,7 miliar kepada eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono setelah terbukti bersalah dalam sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Divonis 2 Tahun, Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Kecewa Aktor Intelektual Tak Dibongkar!
Berita Terbaru
24,9 Juta Pemudik Bakal Masuk Jatim, Puncak Pulang Kampung 17-18 Maret!
Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas
PWI-Pemkab Lamongan Gelar Kontes Lele, Juara Berbobot 10,2 Kg Laku Rp 25 Juta!
Truk Bawa Sampah Berserakan Jadi Sorotan, Pemkot Surabaya Angkat Bicara!
Kenang Tragedi Kanjuruhan, Seleksi Banteng Jatim FC U-17 Diawali Tabur Bunga
Berita Populer
#1
Korupsi Hibah Rp 11,8 M, Eks Anggota DPRD Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan!
#2
Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Tersendat, Warga Tolak Lebar 16,1 Meter!
#3
Komentari Donald Trump, Said Abdullah Kelakar Takut Rumahnya Dibom!
#4
Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!
#5