VIDEO: Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 2,7 M!
Reporter : Andriansyah | Jumat, 11 Okt 2024 10:12 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 2,7 miliar kepada eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono setelah terbukti bersalah dalam sidang perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: 20 Tahun Lumpur Lapindo, 49 Bangunan Belum Beres Urusan Ganti Rugi!
Berita Terbaru
Tak Kunjung Dapat Keadilan, Petani Gogol Gilir di Sidoarjo Tagih DPRD!
Tanah Gogol Berubah Jadi Lahan Perumahan, 3 Petani di Sidoarjo Minta Keadilan!
Surabaya Berhasil Tekan Dispensasi Kawin hingga 61,63%, Ini Strateginya!
Tegas! Dishub Surabaya Berhentikan 163 Jukir Tak Tertib Administrasi
Efektif, Digitalisasi Parkir Surabaya Dongkrak PAD hingga 10 Persen!
Berita Populer
#1
Pemprov Jatim Raih WTP 11 Kali Beruntun, BPK: Bukan Jaminan Tak Ada Kecurangan!
#2
Panas! Demo KCB Soroti CSR BUMD Jatim PT PJU 'Diusik' Massa Beratribut SPSI
#3
KCB Kencang Demo PT PJU, Minta Khofifah Copot Plt Direktur dan Dewan Komisaris!
#4
Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Penipuan Rp 213 Juta!
#5