Korban Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Capai 664, Pengelola SPPG Bisa Dipidana!

Reporter : -
Korban Keracunan Massal MBG di Sidoarjo Capai 664, Pengelola SPPG Bisa Dipidana!
CAPAI 664: Jumlah keracunan massal MBG di Ponpes Mambaul Hikam Sidoarjo bertambah. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat sorotan dari praktisi hukum dari Pandawa Justice Law Firm, Samsul Arief dan Hari Kristiyono.

Keduanya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas penyebab kejadian tersebut, terutama jika ditemukan unsur kelalaian dalam penyediaan, pengolahan, pengiriman, hingga pendistribusian makanan.

“Jika keracunan terjadi karena unsur kelalaian atau kesengajaan, misalnya menggunakan bahan kedaluwarsa, basi, atau mengabaikan sanitasi maupun kebersihan, maka pengelola atau penanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan pidana,” ujar Samsul Arief, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka atau gangguan kesehatan dapat diproses secara hukum. Ketentuan itu tertuang dalam UU Undang-Undang (Nomor) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan mengenai pangan.

Samsul menegaskan, pihak pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang terbukti lalai dalam memenuhi standar keamanan pangan harus bertanggung jawab.

“Pihak kepolisian wajib memproses secara hukum agar perkara tersebut menjadi terang benderang,” tegasnya.

Dia juga menyoroti kondisi korban yang mayoritas merupakan anak-anak dan santri. Karena itu, orang tua atau wali santri dinilai perlu memberikan pendampingan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.

Bukan karena Bencana 

Sementara itu Hari Kristiyono menilai kasus tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Mengingat, keracunan massal yang melibatkan ratusan santri tersebut bukan disebabkan bencana. 

“Penegak hukum harus mengusut tuntas atas terjadinya peristiwa keracunan MBG di pondok pesantren. Ini bukan disebabkan bencana alam, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, selain jalur pidana, korban juga dapat mempertimbangkan upaya hukum perdata apabila terbukti mengalami kerugian akibat kelalaian.

“Korban bisa mengajukan gugatan, baik pidana maupun perdata, dengan dugaan adanya kelalaian sebagaimana Pasal 360 KUHP undang-undang lama yang diperbarui dengan Pasal 474 KUHP dalam undang-undang yang baru,” jelasnya.

Dia menilai, pihak penyedia makanan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Aparat diminta menelusuri seluruh proses, mulai dari bahan baku, pengolahan, sanitasi, penyimpanan, pengiriman hingga makanan dikonsumsi para santri.

"Pengusutan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab, sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi," tandasnya.

Tak Tetapkan KLB 

Di sisi lain terkait jumlah santri Ponpes Manbaul Hikam yang keracunan MBG, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Lakhsmie Herawati Yuwantina menyebut kini mencapai 664 orang.

Dari total tersebut, 581 santri sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Sedangkan 77 masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, dan 6 lainnya masih dalam tahap observasi.

"Secara umum kondisi pasien yang masih menjalani perawatan stabil," ujarnya pada wartawan. Meski demikian, mereka belum bisa dipulangkan karena masih membutuhkan pemantauan dan penanganan tenaga kesehatan.

Meski jumlah korban telah menembus lebih dari 600 orang, Pemkab Sidoarjo belum menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dinkes memilih mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan untuk memperkuat penanganan korban, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan.{*}

| Baca Keracunan MBG. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.