Pemkab Banyuwangi Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2, Tetap Multitarif!
BANYUWANGI | Barometer Jatim – Meski ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Hari Pertama Banyuwangi BMX Supercross, Rider Latvia dan Indonesia Juara!
Dia menjelaskan, sebelumnya Kemendagri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 9 Perda dijelaskan, besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multitarif. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1% per tahun. NJOP Rp 1-5 miliar sebesar 0,2%, dan untuk Rp 5 miliar ke atas sebesar 0,3%.
Atas Perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab Banyuwangi menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3% diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multitarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan Pemda, sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” katanya.
Namun, lanjut Samsudin, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan penghitungan multitarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Baca juga: Inotek Award 2025, Inovasi Banyuwangi Borong Tiga Penghargaan!
Selain tidak menaikkan tarif PBB, lanjut Samsudin, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai penghitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp 177 miliar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp 104 miliar atau ada pengurangan sampai 60% sehingga potensi yang dihitung hanya Rp 73 miliar.
“Itu pun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80%, sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2025 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, Pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Sebab, lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
Baca juga: Inovatif Promosikan Daerah, Banyuwangi Sabet Best Smart Branding INSA 2025!
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” ucapnya.{*}
| Baca berita Banyuwangi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur