Terseret Korupsi Rp 179,9 M di Dindik Jatim, Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Keduanya yakni eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo yang juga eks Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono (H) dan JT selaku pihak ketiga, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto menuturkan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah/barang/jasa serta penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran (TA) 2017.
Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis
“Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia/pihak ketiga (beneficial owner),” kata Windhu dalam keterangannya.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” sambungnya.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti.
Merekayasa Pengadaan
Terkait kronologi perkara, Windhu menjelaskan, berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.
Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.
Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid
“Menindaklanjuti anggaran tersebut, SR (Saiful Rachman) selaku Kepala Dindik Jatim 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Kabid sekaligus PPK). SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT,” ucap Windhu.
“Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” sambungnya.
Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan
Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK perwakilan Jatim,” kata Windhu.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur