Desak Kasus Korupsi PJUTS Lamongan Dibongkar Lagi, KCB Jatim Siap Luruk Kejati!

Reporter : -
Desak Kasus Korupsi PJUTS Lamongan Dibongkar Lagi, KCB Jatim Siap Luruk Kejati!
BELUM TUNTAS: Aksi demonstrasi KCB di depan Gedung Kejagung. Desak kasus korupsi PJUTS dibongkar lagi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) kencang mendesak kasus korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020 dibongkar lagi. 

Usai KCB menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (10/7/2026), KCB Jatim akan menggelar aksi serupa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.  

“Kita akan melakukan aksi sekaligus dumas (pengaduan masyarakat) ke Kejati, agar kasus korupsi PJUTS ini dibuka lagi. Kita akan lengkapi bukti-bukti yang ada,” kata Koordinator KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, Senin (13/7/2026).

Bagi KCB, Jonathan Dunan yang divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar bukanlah aktor utama. Sebab, ada nama yang santer disebut dalam persidangan dan dinilai berperan lebih besar tapi hingga kini tidak pernah tersentuh, yakni Husnul Aqib.

“Dokumen-dokumen yang kita miliki juga sudah lengkap sebenarnya. Apalagi ada kesaksian dari Direktur PT SETI (Jonathan Dunan) di persidangan yang menyebut keterlibatan Husnul Aqib. Itu kan sudah jelas sebenarnya. Hanya saja kejaksaan dalam hal ini kayak tutup mata, hanya menyisir swasta,” papar Holik.

Menurutnya, tidak mungkin swasta mengerjakan proyek pemerintah tanpa ada campur tangan orang-orang yang tahu proyek tersebut.

“Jadi kami mendesak pemeriksaan ulang kasus ini. Kami mendorong agar Kejati Jatim turun tangan, karena kalau di Lamongan tampaknya sudah tidak 'steril' lagi. Makanya kami minta nanti Kejati untuk mengambil alih kasus itu dan melakukan pemeriksaan ulang,” ujar Holik.

“Saya berharap ada tersangka baru, khususnya dari anggota dewan. Pengakuan pihak Inspektorat, bahkan ada beberapa anggota dewan yang sudah melakukan pengembalian. Bukankah pengembalian dana hasil korupsi tidak lantas menghapus pidananya, itu yang kita tekankan,” sambungnya.

Selain itu, Inspektur Jatim waktu juga harus diperiksa dan didalami lagi, terkait surat kesanggupan pengembalian yang diteken Husnul Aqib dan Jonathan. Sebab, tidak mungkin orang mau mengembalikan sesuatu kalau dia tidak tahu apa permasalahan atau terlibat di dalamnya.

“Bagaimana mungkin orang kalau tidak ikut serta menikmati hasil tindak pidana korupsi mau mengembalikan kerugian uang negara, kan tidak logis, ngasih cuma-cuma untuk hal yang tidak dilakukan,” ujar Holik.

Surat yang dimaksud Holik, yakni berita acara klarifikasi dan kesanggupan berkop Inspektorat Jatim yang ditandatangani Husnul Aqib (pihak pertama) dan Jonathan (pihak kedua), serta di bawahnya tertulis mengetahui Helmy Perdana Putera (Inspektur Jatim waktu itu).

Disebutkan, pada Jumat, 10 September 2021, bertempat di kantor Inspektorat Jatim telah dilakukan klarifikasi atas temuan belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 Pokmas (Kelompok Masyarakat) tidak terlaksana sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 75,3 miliar (75.314.000.000).

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun 2020 Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 tanggal 25 Mei 2021. Atas pelaksanaan hibah tersebut, direkomendasikan BPK RI untuk mengembalikan atas kelebihan pembayaran Rp 40,9 miliar (40.919.350.000).

Husnul Aqib dan Jonathan, kemudian menyanggupi masing-masing mengembalikan Rp 10 miliar terhitung mulai 1 Oktober 2021 sampai 10 September 2022. Sesuai kesepakatan bersama secara diangsur minimal Rp 500 juta per bulan.

Namun menurut Helmy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 8 Juni 2023, PT SETI akhirnya keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Husnul Aqib bersedia menyerahkan uang Rp 10 miliar.

Helmy juga meminta bantuan 5 orang pimpinan DPRD Jatim untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara. Mereka sepakat iuran Rp 10 miliar, kemudian disetorkan melalui Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad ke Bank Jatim.{*}

  • Terpidana Korupsi Hibah PJUPTS Lamongan 
    1. Jonathan Dunan - 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar
    2. Supartin - 5,5 tahun penjara
    3. David Rosyidi - 5,5 tahun penjara
    4. Fitri Yadi - 5,5 tahun penjara

| Baca berita Korupsi PJUTS Lamongan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.