Bongkar Korupsi PT DABN, Kok Kejati Jatim Belum Sentuh Eks Gubernur Soekarwo?

Reporter : Andriansyah  |   Jumat, 02 Jan 2026 01:41 WIB
KAPAN DIPERIKSA?: Eks Gubernur Jatim, Soekarwo di pusaran korupsi PT DABN. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah memeriksa 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Dugaan korupsi tersebut terkait pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025, saat Pemprov Jatim dipimpin Gubernur Soekarwo alias Pakde Karwo.

Baca juga: Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp 253 Miliar!

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Soekarwo? “Sampai saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim 2025, Rabu (31/12/2025).

“Tentu apabila nanti ada indikasi, karena permohonan ini waktu itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dan kami luruskan, pada saat itu PT DABN bukan BUMD,” tandasnya.

Seolah-olah BUMD

Wagiyo menjelaskan, PT DABN semula adalah perusahaan swasta yang 'hidup segan mati tak mau' tapi memiliki izin BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang kemudian digaet PT Jatim Energy Services (PT JES) milik Pemprov Jatim.

“Tapi PT JES-nya juga bangkrut. Kemudian pada 2016 diambilalih dari PT JES oleh PT PJU untuk dimanfaatkan karena memiliki izin BUP, sementara Pemprov memiliki lahan reklamasi di Pelabuhan Probolinggo yang belum dimanfaatkan. Kemudian melalui PJU diajadikan anak perusahaan,” terangnya.

Namun saat itu belum ada penyertaan modal sehingga hanya status. Lalu diusulkan Dishub Jatim ke Dirjen Perhubungan Laut seolah-olah PT DABN adalah BUMD Jatim

“Karena apa? Karena akan diberikan penugasan pengelolaan BUP serta memiliki sarana dan prasarana, sehingga diberikan izin,” ujarnya.

Setelahnya, dilakukan perjanjian konsesi yang pada saat itu sesungguhnya belum memenuhi syarat, lantaran tidak memiliki sarana dan prasarana berupa lahan di pelabuhan.

Baca juga: Ini Dia Besaran UMK se-Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah!

“Tapi karena dilaporannya itu ada, kemudian terjadilah konsesi. Sesungguhnya konsesi baru terjadi di 2021. Kemudian inbreng juga dilakukan untuk menyiasati syarat pemilikan lahan tadi,” jelas Wagiyo.

“Pemprov memberikan inbreng lahan yang dimiliki kepada PT PJU. Kemudian PT PJU dialihkan inbrengnya kepada PT DABN, padahal ini dilarang ketentuan undang-undang,” sambungnya.

Sebab, kalau inbreng berupa lahan diberikan kepada BUMD kemudian dalihkan, maka pemerintah akan kehilangan kontrol atas tanahnya, hilang, dan yang memiliki pihak ketiga.

“Makanya dilarang oleh ketentuan. Tapi ini diinbrengkan, sehingga kehilangan kontrol. Untuk kurun waktu dari 2017 sampai 2025 Pemprov sama sekali tidak mendapat manfaat,” katanya.

“Kecuali pada 2021 ada hasil BPK yang mengatakan, seharusnya PT DABN membayar sejumlah sewa terhadap lahan yang digunakan. Jadi akhirnya membayar sekitar Rp 3 miliar,” bebernya.

Baca juga: VIDEO: Ketua Parpol di Jatim Mengeluh, Khofifah Susah Diajak Ngomong!

Lebih detail, Wagiyo menjelaskan ada dua hak yang hilang dari Pemprov Jatim begitu lahannya diinbrengkan PT PJU ke PT DABN. Yakni tidak mendapat dividen dan PT DABN tidak perlu lagi membayar sewa seperti hasil audit BPK.

“Jadi dua hal ini hilang, tanahnya hilang kemudian hak sewanya juga hilang. Terus selama kurun waktu itu juga Pemprov tidak dapat pernah mendapat dividen sama sekali,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer