Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp 253 Miliar!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami kasus korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 253 miliar.
“Nilai keuangan negara yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara kita,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim 2025, Rabu (31/12/2025).
“Cuma secara rinci saat ini masih proses dilakukan perhitungan oleh rekan-rekan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi ini masih hasil ekspos, bukan riil kerugian. Ini hasil ekspos, perkiraan kerugian negara yang terjadi,” terangnya.
Dalam tabel data penyidikan Kejati Jatim, tertera nilai kerugian negara mencapai Rp 253 miliar untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi PT DABN dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 sampai 2025.
Selain penghitungan kerugian negara masih berproses di BPKP, lanjut Wagiyo, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara maupun pidana.
Kejati Jatim juga sedang melakukan permintaan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan aliran dana.
“Karena kemarin kita temukan 13 rekening di PT DABN dan yang aktif itu hanya dua rekening. Itu sedang kita dalami aliran rekeningnya dan ini kita sedang mintakan pembukaan rekening korannya,” ucap Wagiyo.
Blokir 13 Rekening
Sebelumnya, dalam pendalaman kasus, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.
Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.
“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara,” terang Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
“Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambahnya.
Selain itu, Kejati Jatim mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Meski demikian, hingga hingga kini Kejati Jatim tak kunjung menetapkan tersangka. Adakah yang menghambat?
“Tentu kita menunggu secara pasti jumlah kerugian keuangan negara, karena unsurnya kan harus ada perbuatan melawan hukumnya. Sudah saya sampaikan banyak sekali, manipulatif, kemudian juga harus ada kerugian keuangan negara,” katanya.
Soal puluhan miliar rupiah dan ribuan solar AS yang disita, Wagiyo menambahkan hal itu merupakan upaya penyelamatan. “Jadi dalam rangka pengamanan dan penyelamatan keuangan negara, maka kita amankan,” ucapnya.
Kemudian dalam rangka pelayanan pelabuhan dan hak-hak karyawan tetap berjalan, lanjut Wagiyo, maka dibentuk escrow account untuk masuk dan keluarnya uang yang sekarang berjalan serta membayar operasional dan gaji karyawan.{*}
- Blokir 13 Rekening dan Penyitaan Uang PT DABN
- Penyitaan uang PT DABN RP 33.968.120.399,31 dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046,95 dolar AS.
- Penyitaan 6 Deposito dari dua Bank ( BRI dan Bank Jatim) Rp 13.300.000.000.
- Jumlah keseluruhan Rp 47.268.120.399
| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur