JPU KPK Panggil Khofifah ke Sidang Korupsi Hibah Jatim: Wajib Hadir!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 03 Feb 2026 19:05 WIB
WAJIB HADIR: Febri Harianto (kiri) dan BAP Kusnadi yang sebut Khofifah terima fee hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

“Wajib hadir! Kalau sebagai warga negara yang baik tentu harus hadir. Namun apa tanggapannya (atas surat pemanggilan) nanti, ada halangan atau tidak, kita tidak tahu,” kata JPU KPK, Febri Harianto.

Baca juga: Disebut Terima Fee Hibah Pokir, Kamis Khofifah Dipanggil ke Sidang Tipikor!

Apa yang akan digali dari Khofifah? “Tentu berkaitan dengan mekanisme dana hibah Jatim. Kemudian tadi (saat pembacaan Berita Acara Pemeriksaan/BAP eks Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi) kita sudah lihat ada beberapa keterangan yang berkaitan, intinya gitu,” ucapnya.

Dalam BAP Kusnadi yang dibacakan JPU KPK, menyebut Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan sejumlah pejabat Pemprov Jatim lainnya turut menikmati uang/fee/ijon hibah pokir DPRD Jatim.

“Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak mendapat sampai 30 persen dari pengajuan hibah pokir,” bunyi BAP Kusnadi yang dibacakan tim JPU KPK secara maraton.

Selain Khofifah dan Emil Dardak, Sekdaprov Jatim mulai dari Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, Pelaksana Tugas (Plt) Wahid Wahyudi, hingga Sekda definitif Adhy Karyono (kemudian menjadi Pj Gubernur Jatim) disebut menerima 5-10%.

Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin mendapat 3-5%. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono menerima 3-5%. Bahkan, Kusnadi menyebut semua Kepala OPD Pemprov Jatim juga kebagian 3-5%.

Baca juga: VIDEO: Bagi-bagi 'Kue Hibah', Mengalir hingga ke Wartawan Pokja DPRD Jatim

“Saya (Kusnadi) dapat pertanggungjawabkan secara hukum, bahwa mereka semua menerima dan diketahui semua anggota DPRD Jatim,” papar JPU KPK.

Terkait pemanggilan Khofifah juga atas permintaan majelis hakim, bahkan kembali menanyakan ke JPU KPK usai pembacaan BAP Kusnadi. “Khofifah sudah diundang?” tanya Hakim Anggota, Pultoni.

“Untuk saksi Khofifah sudah kami layangkan panggilan, Kamis ini,” kata JPU KPK lainnya, Luhur Supriyohadi.

Baca juga: VIDEO: Wahai KPK.. Kalau Tidak Tebang Pilih, Adili Gubernur Khofifah!

“Oh sudah ya, diagendakan tanggal?” timpal Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander. “Hari Kamis,” jawab Luhur. “Biar bagaimanapun, semua warga negara kan harus taat hukum,” imbuh Ferdinand.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer