2 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut 2,9 Tahun Penjara, 2 Lainnya Lebih Ringan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah 11 kali melakoni sidang sejak 5 Januari 2026, empat terdakwa perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Jumat (20/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya menyebut keempat terdakwa terbukti menyuap secara ijon fee kepada Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, almarhum Kusnadi.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut Berbeda, Nih Kata JPU KPK!
“Terdakwa Jodi Pradana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Dame Maria Silaban.
Hal itu, tandasnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Karena itu, JPU KPK menuntut agar majelis hakim, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jodi Pradana Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta subsider 50 hari,” ujar Dame.
Tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta pidana denda Rp 50 juta rupiah subsider 50 hari juga dilayangkan untuk Hasanuddin.
“Menuntut, agar majelis hakim memutuskan terdakwa Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan bebarengan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK lainnya, Bayu Nurhadi. Pasal yang dikenakan untuk Hasanuddin sama dengan Jodi.
Baca juga: VIDEO: Siapa Berbohong? Kusnadi Tuduh Terima Fee Hibah 30%, Khofifah Membantah!
Sedangkan untuk Sukar dan Wawan Kristiawan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukar dan terdakwa Wawan Kristiawan dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta subsider pidana penjara pengganti selama 50 hari,” kata JPU KPK lainnya, Bagus Dwi Arianto.
Soal tuntutan pidana penjara untuk terdakwa Sukar dan Wawan yang sedikit lebih rendah, Dame usai sidang menjelaskan hal itu sudah menjadi hasil perhitungan JPU KPK.
Baca juga: Kusnadi Tuduh Terima Fee Hibah 30%, Khofifah Membantah, Siapa Berbohong?
“Sudah mempertimbangkan segala hal-hal yang meringankan dan memberatkan dan komponen-komponen dalam penentuan tuntutan. Jadi sudah ada hitung-hitungannya, hitungan bulan pun sangat dipertimbangkan memang masing-masing terdakwa itu,” jelasnya.{*}
- Tuntutan JPU KPK Korupsi Hibah Jatim
- Jodi Pradana Putra, dituntut 2 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
- Hasanuddin, dituntut 2 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
- Sukar dan Wawan Kristiawan, masing-masing dituntut 2 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari.
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur