5 Eks Pimpinan DPRD Jatim di Pusaran Kasus Hibah, Hanya Anik Maslachah yang Selamat?

Reporter : -
5 Eks Pimpinan DPRD Jatim di Pusaran Kasus Hibah, Hanya Anik Maslachah yang Selamat?
DEMO: Jaka Jatim desak KPK segera tahan Anwar Sadad, Iskandar, dan tersangka lainnya. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Meledak pada Desember 2022 saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hingga kini kasus korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tak kunjung tuntas.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik, terlebih 4 dari 5 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 dijerat KPK. Sahat (wakil ketua) sudah dipenjara, Kusnadi (ketua) belum sempat diadili karena meninggal dunia dengan status tersangka, sedangkan Anwar Sadad dan Achmad Iskandar berstatus tersangka. 

Satu-satunya yang hingga kini masih aman dari jerat tersangka yakni Anik Maslachah (wakil ketua). Beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan dihadirkan di persidangan Sahat, statusnya masih sebatas saksi. Namun segala kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat Sadad dan Iskandar belum diadili.

Mengapa cuma Anik yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 selamat dari jerat KPK?

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang selama ini gencar mengawal kasus korupsi hibah Jatim, dalam sejumlah aksinya juga mempertanyakan bahkan mendesak KPK untuk menetapkan Anik sebagai tersangka.

“Tapi kita kembalikan ke KPK, karena ini adalah kebijakan KPK dalam menetapkan tersangka. Hanya saja kalau bicara hibah pokir, dalam hal ini pimpinan dewan, jatahnya sama,” katanya Koordinator Jaka Jatim, Musfiq usai menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (29/4/2026).

Musfiq juga tak mau berandai-andai apakah ada 'orang kuat' di belakang Anik. Namun dia mengingatkan ini adalah kasus korupsi yang sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Di situ sudah jelas, ketika ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya atau kekuasaannya untuk memperkaya pribadi, orang lain, atau korporasi, maka itu termasuk tindak pidana korupsi,” katanya.

“Semua yang dilakukan para tersangka adalah menyalahgunakan wewenang, kekuasaannya, sehingga melakukan suap menyuap demi jatah pokir lalu diperjualbelikan kepada masyarakat dan itu masuk ranah korupsi,” tandasnya.

Dalam kasus korupsi hibah, Sahat divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 26 September 2023. Sempat melakukan perlawanan hukum hingga kasasi namun semuanya kandas.

Setahun berselang, pada 5 Juli 2024 KPK menetapkan 21 tersangka pengembangan kasus Sahat, tiga di antaranya yakni Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar. 

Kusnadi tidak sempat diadili karena meninggal dunia pada 16 Desember 2025 dan kasusnya ditutup. Namun dalam persidangan terungkap, ada ijon fee hingga Rp 32,2 miliar yang mengalir ke Kusnadi dari korlap pengelola jatah hibahnya.

Keempatnya yakni Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin yang masing-masing divonis 2 tahun 4 bulan penjara, serta Wawan Kristiawan dan Sukar masing-masing divonis penjara 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 6 Maret 2026.

Sedangkan Sadad dan Iskandar, meski hampir dua tahun menyandang status tersangka tak kunjung ditahan. Saat ini, Sadad menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Iskandar kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat. 

Lalu Anik Maslachah, beberapa kali masih diperiksa KPK sebagai saksi, termasuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ke-6 Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, 20 Juni 2023.

Kasus korupsi hibah semakin heboh, saat Kusnadi dalam BAP-nya yang dibacakan JPU KPK di persidangan Tipikor Surabaya, 2 Februari 2026 menyebut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa turut menikmati fee hibah hingga 30 persen.

Namun Khofifah membantah tuduhan tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi, Wawan, dan Sukar dalam persidangan 12 Februari 2026.

Jauh sebelumnya, kantor Khofifah di Jalan Pahlawan Surabaya juga sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022 atau tujuh hari setelah Sahat terjerat OTT KPK.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.