VIDEO: Suap Hibah Jatim Rp 32,9 M, 4 Terdakwa Dituntut di Bawah 3 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Kamis, 26 Feb 2026 00:43 WIB
Setelah 11 kali melakoni sidang, 4 terdakwa korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dituntut JPU KPK di bawah 3 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya, Jumat (20/2/2026). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: SiLPA Jatim Rp 3,38 T, Jika Dibagi ke 3,8 Juta Penduduk Miskin per Orang Rp 890 Ribu!
Berita Terbaru
Di Depan Khofifah dan Ipuk, Nelayan Banyuwangi Sambat ke Gibran soal Perizinan!
Eri Cahyadi: Dana Swadaya Harus Disetujui Lurah, Tidak Ujug-ujug Dimintai Duit!
Setoran Parkir Sidoarjo Tak Terbayar Rp 14,8 M, PN: Belum Ada Pengajuan Eksekusi!
PT ISS Belum Bayar Setoran Parkir Rp 14,8 M, Dishub Sidoarjo Ajukan Eksekusi ke PN!
Marak Permintaan Hapus Berita Demi Reputasi Digital, Ahli: Ancam Kebebasan Pers!
Berita Populer
#1
Korupsi Hibah PJUTS Lamongan, Terpidana 12 Tahun Minta HA dan YE juga Diadili!
#2
BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!
#3
Dibobol Rp 41,4 Miliar, Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif BNI Jember!
#4
KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Minta Pemkot Surabaya Buka SK Re-planning!
#5