VIDEO: Suap Hibah Jatim Rp 32,9 M, 4 Terdakwa Dituntut di Bawah 3 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah | Kamis, 26 Feb 2026 00:43 WIB
Setelah 11 kali melakoni sidang, 4 terdakwa korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dituntut JPU KPK di bawah 3 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya, Jumat (20/2/2026). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut Berbeda, Nih Kata JPU KPK!
Berita Terbaru
Diduga Serangan Jantung, Wartawan Lamongan Meninggal di Dalam Masjid
Pedalindo Bantah Pedagang CFD Sidoarjo Dipungli: Itu Iuran untuk Organisasi!
Isi Ramadan, Gerindra Jatim Gembleng 75 Mahasiswa dengan Tadarus Politik!
Feeder Joyoboyo-Karang Pilang Dikeluhkan, Dishub Surabaya: Bakal Dikaji!
Lamongan Bangga! Sego Boran Jadi Warisan Budaya Takbenda
Berita Populer
#1
Isi Ramadan, Gerindra Jatim Gembleng 75 Mahasiswa dengan Tadarus Politik!
#2
2 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Dituntut 2,9 Tahun Penjara, 2 Lainnya Lebih Ringan!
#3
Raja Juli Tuntaskan Janji, Kembali ke Banyuwangi Serahkan SK TORA di 26 Desa
#4
Eri Cahyadi Terbitkan SE, Simak! Ini Larangan di Surabaya selama Ramadan
#5