VIDEO: Suap Hibah Jatim Rp 32,9 M, 4 Terdakwa Dituntut di Bawah 3 Tahun Penjara!
Reporter : Andriansyah |
Kamis, 26 Feb 2026 00:43 WIB
Setelah 11 kali melakoni sidang, 4 terdakwa korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dituntut JPU KPK di bawah 3 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya, Jumat (20/2/2026). | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Digugat Terkait Ijazah, Sri Wahyuni Pimpinan DPRD Jatim Terkaya Berharta Rp 19,3 M!
Berita Terbaru
Catatan Gus Hans dari Beijing: Kasihan Nusron Wahid
Lomba Kampung Pancasila Surabaya Dimulai, 1.360 RW Menuju 200 Besar dan 35 Terbaik
DPRD Apresiasi Kampung Pancasila, Jalan Baru Bangun Surabaya Bersama Warga
Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember!
Bawaslu Sidoarjo-Unusida Teken MoU: Pengawasan Pemilu Butuh Keterlibatan Kampus!
Berita Populer
#1
Demo Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Memanas, APMP Senggol Keras Adhy Karyono!
#2
Lomba Kampung Pancasila, 1.360 RW di Surabaya Siap Suguhkan Wilayah Terbaik!
#3
Ada Peran Penting Call Taker di Balik Layanan CC 112 Surabaya, Apa Itu?
#4
Pakar Geologi: Patahan Surabaya Hasilkan Gempa Skala Mikro, Bukti Status Aktif!
#5